Pemasang Pagar Kawat Berduri Jabat Kadishub Gianyar, Dilaporkan ke Inspektorat

Share:

Persoalan pemagaran kawat berduri ini berujung pelaporan pemasang ke Inspektorat.
Persoalan pemagaran kawat berduri ini berujung pelaporan pemasang ke Inspektorat.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemasang kawat berduri di kawasan Subak Buaji, Kelurahan Beng, beberapa hari lalu ialah Made Arianta. Kesehariannya, Arianta ini bertugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar. Arianta pun dilaporkan oleh pihak yang keberatan rumahnya dipagari. Arianta dilaporkan ke Inspektorat.

Terkait laporan tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama atau Ngurah Bem membenarkan bahwa Made Arianta, dilaporkan ke Inspektorat terkait penutupan akses jalan menuju rumah warga di .

Namun, berdasarkan kajian data dan informasi yang dihimpun pihak Inspektorat, penutupan akses tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan jabatan Arianta sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar, melainkan murni terkait status kepemilikan tanah pribadi.

BACA JUGA :  Badung Akan Pinjam Rp 3 Triliun Untuk Bangun Jalan dan Redam Kemacetan
Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, Ngurah Bem, jelaskan terkait pelaporan Kadishub.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, Ngurah Bem, jelaskan terkait pelaporan Kadishub.

“Inspektorat telah menindaklanjuti laporan dari seorang warga yang mengaku akses rumahnya ditutup. Kami juga telah berkoordinasi dan meminta data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar,” ujar Ngurah Bem, Senin (28/4/2025).

Dari hasil penelusuran, lanjutnya, lahan yang dipersoalkan oleh pelapor ternyata tercatat sebagai tanah hak milik, bukan jalan umum. Dalam peta resmi BPN, bentuk lahan tersebut memang memanjang menyerupai jalan, namun secara legal tidak tercatat sebagai jalur akses publik.

“Setelah kami klarifikasi ke BPN, tanah yang diklaim sebagai jalan oleh pelapor ternyata adalah tanah hak milik atas nama I Made Arianta. Di dalam peta pun bentuknya memang menyerupai jalan, tetapi secara status itu lahan pribadi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Beraksi Naik Motor Nmax, Pencuri Kawat Tembaga Bobol Gudang di Samplangan

Ngurah Bem menilai persoalan ini muncul karena adanya miskomunikasi antara pemilik lahan dan warga sekitar. Oleh karena itu, Inspektorat bersama Polres Gianyar berencana memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk mencari solusi damai yang menguntungkan semua pihak.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum salah satu warga membangun kos-kosan dan menaruh material di atas lahan tersebut, Arianta telah lebih dulu mengirim surat pemberitahuan kepada kepala lingkungan (kaling) bahwa tanah itu adalah miliknya. Namun, alih-alih diajak berdialog, Arianta justru dilaporkan ke polisi dan Inspektorat.

BACA JUGA :  Nenek 90 Tahun Jatuh ke Jurang, Evakuasi Jasad Dramatis

“Karena dilaporkan, Arianta merasa perlu mengamankan tanah miliknya dengan memasang pagar kawat berduri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gusti Bem menegaskan bahwa Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sudah dikantongi Arianta jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. “Tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. Sertifikat tanah itu sudah ada sebelum dia menjabat. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klungkung terus memperkuat proses kaderisasi dengan membuka ruang luas bagi generasi...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang warga negara asing (WNA) mengalami kecelakaan tunggal di jalur ekstrem Jalan Pohcaboll, Desa Pejukutan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin kegiatan Gotong Royong Semesta Berencana yang ditandai dengan penanaman pohon...
Tulisan oleh Catatan Harian Sugi Lanus, 26 Oktober 2025. BALINEWS.ID - Dalam kasus Bali, masa depan pulau ini...

Breaking News