Pemasang Pagar Kawat Berduri Jabat Kadishub Gianyar, Dilaporkan ke Inspektorat

Share:

Persoalan pemagaran kawat berduri ini berujung pelaporan pemasang ke Inspektorat.
Persoalan pemagaran kawat berduri ini berujung pelaporan pemasang ke Inspektorat.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemasang kawat berduri di kawasan Subak Buaji, Kelurahan Beng, beberapa hari lalu ialah Made Arianta. Kesehariannya, Arianta ini bertugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar. Arianta pun dilaporkan oleh pihak yang keberatan rumahnya dipagari. Arianta dilaporkan ke Inspektorat.

Terkait laporan tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama atau Ngurah Bem membenarkan bahwa Made Arianta, dilaporkan ke Inspektorat terkait penutupan akses jalan menuju rumah warga di .

Namun, berdasarkan kajian data dan informasi yang dihimpun pihak Inspektorat, penutupan akses tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan jabatan Arianta sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar, melainkan murni terkait status kepemilikan tanah pribadi.

BACA JUGA :  Diduga Halangi Pertemuan Nelayan Tanpa Alasan, Jro Bendesa Serangan Diminta Klarifikasi
Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, Ngurah Bem, jelaskan terkait pelaporan Kadishub.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, Ngurah Bem, jelaskan terkait pelaporan Kadishub.

“Inspektorat telah menindaklanjuti laporan dari seorang warga yang mengaku akses rumahnya ditutup. Kami juga telah berkoordinasi dan meminta data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar,” ujar Ngurah Bem, Senin (28/4/2025).

Dari hasil penelusuran, lanjutnya, lahan yang dipersoalkan oleh pelapor ternyata tercatat sebagai tanah hak milik, bukan jalan umum. Dalam peta resmi BPN, bentuk lahan tersebut memang memanjang menyerupai jalan, namun secara legal tidak tercatat sebagai jalur akses publik.

“Setelah kami klarifikasi ke BPN, tanah yang diklaim sebagai jalan oleh pelapor ternyata adalah tanah hak milik atas nama I Made Arianta. Di dalam peta pun bentuknya memang menyerupai jalan, tetapi secara status itu lahan pribadi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pembunuh Jukir Difabel di Taman Pancing Divonis 19,5 Tahun Penjara, Ini Pesan Hakim

Ngurah Bem menilai persoalan ini muncul karena adanya miskomunikasi antara pemilik lahan dan warga sekitar. Oleh karena itu, Inspektorat bersama Polres Gianyar berencana memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk mencari solusi damai yang menguntungkan semua pihak.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum salah satu warga membangun kos-kosan dan menaruh material di atas lahan tersebut, Arianta telah lebih dulu mengirim surat pemberitahuan kepada kepala lingkungan (kaling) bahwa tanah itu adalah miliknya. Namun, alih-alih diajak berdialog, Arianta justru dilaporkan ke polisi dan Inspektorat.

BACA JUGA :  Polres Gianyar Pasang Spanduk Tolak Premanisme, Kapolres: Kami Tidak Akan Kompromi

“Karena dilaporkan, Arianta merasa perlu mengamankan tanah miliknya dengan memasang pagar kawat berduri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gusti Bem menegaskan bahwa Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sudah dikantongi Arianta jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. “Tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. Sertifikat tanah itu sudah ada sebelum dia menjabat. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID – Setelah sukses menggelar serangkaian aksi bersih-bersih pantai di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung, Coco Development...

TABANAN, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang mobil milik PT Lipuri Jagadh di Jalan Bypass Ir. Soekarno,...

BADUNG, Balinews.id – Sebuah truk pengangkut pasir mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang sedalam lima meter di kawasan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS