NASIONAL, BALINEWS.ID – Mulai pertengahan tahun 2025, pegawai hotel, restoran, dan kafe berpeluang mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dimana kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya
Rencana ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/25).
“Pemerintah ingin memperluas insentif pajak yang sebelumnya hanya untuk sektor padat karya, sekarang akan diarahkan juga ke sektor lain, seperti hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga, dikutip dari Kontan.co.id.
Pemerintah memastikan insentif ini akan digelontorkan sampai dengan akhir tahun, dan penerapannya akan dilakukan setelah dituntaskan pembahasannya pada Senin pekan depan.
Jika pemerintah benar-benar melaksanakan kebijakan ini, maka para karyawan di sektor horeka yang memenuhi kriteria berikut ini akan menikmati manfaatnya:
- Karyawan tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp 10 juta
- Karyawan tidak tetap (harian) dengan penghasilan rata-rata maksimal Rp 500.000 per hari
Namun, perusahaan tempat mereka bekerja harus terdaftar dalam klasifikasi lapangan usaha yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan menanggung pajak karyawan di sektor ini, pemerintah berharap bisa membantu pengusaha mempertahankan karyawan, sekaligus mendorong pemulihan bisnis dan lapangan kerja. Langkah ini juga menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang tengah disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. (*)
