NASIONAL, Balinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan gratis mulai dari tingkat SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini diumumkan pada Selasa (27/5/2025), sebagai hasil dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
JPPI bersama tiga pemohon lainnya, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, mengajukan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka meminta agar MK memastikan bahwa program wajib belajar di tingkat pendidikan dasar tidak dikenakan biaya. Hal itu berlaku di sekolah swasta maupun negeri. Permohonan ini tercatat dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5/2025), Suhartoyo membacakan putusan yang berbunyi:
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
MK mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar, mulai dari SD hingga SMP, secara cuma-cuma, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta atau yang dikelola masyarakat.
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa negara berkewajiban secara konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar sepenuhnya, sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Ia menambahkan bahwa tanpa adanya pemenuhan tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan dasar, hak warga negara untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya bisa terhambat.
Guntur juga menyoroti bahwa selama ini, anggaran pendidikan wajib belajar cenderung hanya dialokasikan untuk sekolah negeri. Padahal, dalam kenyataannya, banyak anak bersekolah di lembaga pendidikan dasar milik masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
MK mencatat bahwa sejumlah sekolah dan madrasah swasta memang menerima dana bantuan dari pemerintah melalui program seperti BOS atau beasiswa lainnya, namun tetap saja menarik biaya pendidikan dari siswa. Ada pula sekolah swasta yang memilih tidak menerima bantuan anggaran pemerintah sama sekali.
Meski begitu, MK menyatakan tidak bisa sepenuhnya melarang sekolah swasta mengenakan biaya pendidikan. Namun, sekolah swasta tetap harus menyediakan skema pembiayaan yang memudahkan peserta didik. Terlebih karena sampai saat ini, kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan secara menyeluruh ke sekolah atau madrasah swasta masih terbatas. (*)