Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Share:

Ilustrasi siswa sekolah (sumber foto: Pexels/Ujangubed Hidayat)

NASIONAL, Balinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan gratis mulai dari tingkat SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini diumumkan pada Selasa (27/5/2025), sebagai hasil dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

JPPI bersama tiga pemohon lainnya, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, mengajukan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka meminta agar MK memastikan bahwa program wajib belajar di tingkat pendidikan dasar tidak dikenakan biaya. Hal itu berlaku di sekolah swasta maupun negeri. Permohonan ini tercatat dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA :  Usai Tangkap WN Argentina Penyelundup Kokain di Kelamin, BNNP Bali Juga Ringkus Bule Inggris si Penerima

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5/2025), Suhartoyo membacakan putusan yang berbunyi:

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

MK mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar, mulai dari SD hingga SMP, secara cuma-cuma, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta atau yang dikelola masyarakat.

BACA JUGA :  Mobil Sewaan yang Digadai Oleh Oknum Anggota DPRD Gianyar Ditarik BRN, Pemilik Uang Ancam Lapor Polisi

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa negara berkewajiban secara konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar sepenuhnya, sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Ia menambahkan bahwa tanpa adanya pemenuhan tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan dasar, hak warga negara untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya bisa terhambat.

Guntur juga menyoroti bahwa selama ini, anggaran pendidikan wajib belajar cenderung hanya dialokasikan untuk sekolah negeri. Padahal, dalam kenyataannya, banyak anak bersekolah di lembaga pendidikan dasar milik masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

BACA JUGA :  Warga Serangan Keluhkan Akses ke Pantai yang Masih Dibatasi PT BTID, Alasannya Karena Ini

MK mencatat bahwa sejumlah sekolah dan madrasah swasta memang menerima dana bantuan dari pemerintah melalui program seperti BOS atau beasiswa lainnya, namun tetap saja menarik biaya pendidikan dari siswa. Ada pula sekolah swasta yang memilih tidak menerima bantuan anggaran pemerintah sama sekali.

Meski begitu, MK menyatakan tidak bisa sepenuhnya melarang sekolah swasta mengenakan biaya pendidikan. Namun, sekolah swasta tetap harus menyediakan skema pembiayaan yang memudahkan peserta didik. Terlebih karena sampai saat ini, kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan secara menyeluruh ke sekolah atau madrasah swasta masih terbatas. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Petugas gabungan dari Polsek Sukawati, Satpol PP hingga pecalang dan kepala desa Ketewel menggelar sidak...

BADUNG, BALINEWS.ID – Satpol PP Provinsi Bali menindaklanjuti ketidakhadiran sejumlah pengelola usaha di kawasan tebing curam Pantai Bingin,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Keberadaan kafe remang-remang kian marak di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Keramas,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Desa Sukawati resmi meluncurkan program Desa Wisata Berbasis Budaya Religi dengan menjadikan Pura Desa...

Breaking News

Berita Terbaru
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS