GIANYAR, BALINEWS.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Gianyar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian serta perumahan akan digratiskan mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, saat menghadiri resepsi peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Balai Budaya Gianyar, Minggu (17/8/2025). Ia menegaskan, keputusan ini lahir dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keadilan pajak.
“SPPT tahun 2026 untuk lahan pertanian dan perumahan sudah dipastikan bernilai nol. Jadi masyarakat tidak akan lagi terbebani,” kata Mahayastra.
Subsidi Silang dari Usaha
Mahayastra menjelaskan, pembebasan PBB bagi masyarakat akan ditopang dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menyasar sektor usaha, terutama pariwisata. Ia mencontohkan, hotel berbintang lima yang sebelumnya hanya membayar Rp70 juta, kini bisa dikenakan hingga Rp700 juta.
“Untuk masyarakat tidak kena dampak, karena pengalinya hanya 20 persen dan di 2026 nanti digratiskan. Subsidi silang ini membuat beban masyarakat semakin ringan, sementara unit usaha menanggung kewajiban lebih besar,” jelasnya.
Bupati Mahayastra juga menegaskan, kebijakan ini sekaligus menutup praktik mafia pajak yang sempat marak sebelum dirinya menjabat. Ia mengungkapkan, sebelumnya ada oknum yang memungut biaya tambahan hingga jutaan rupiah per berkas, namun kini sudah diberantas.
“Sejak saya menjabat, pungutan itu sudah tidak ada lagi. Satu orang pun tidak bisa lagi bermain,” tegasnya.
Peningkatan NJOP sektor usaha terbukti mendongkrak pendapatan daerah. Dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerimaan yang sebelumnya sekitar Rp3 miliar per bulan kini melonjak menjadi Rp16 miliar per bulan, atau lebih dari Rp150 miliar setahun.
“Semua kembali ke rakyat. Belanja pegawai kita justru paling rendah di Bali dibandingkan dengan jumlah APBD. Ini menunjukkan Gianyar dikelola secara efisien,” tambahnya.
Dengan strategi ini, Pemkab Gianyar menargetkan penerimaan PBB yang sebelumnya hanya Rp18 miliar bisa meningkat hingga Rp80 miliar. Dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan daerah, sementara masyarakat pemilik rumah dan lahan pertanian benar-benar terbebas dari kewajiban PBB mulai 2026. (*)