Pemprov Bali Larang Plastik Sekali Pakai, Wajib Pakai Tumbler

Share:

 

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali semakin tegas dalam mengurangi sampah plastik. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada 3 Februari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa (21/1), menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen Bali untuk menjadi daerah yang bersih dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Siswa SD Gianyar Sudah Biasakan Diri Bawa Tumbler, Aktivis Lingkungan Apresiasi Surat Edaran

“Langkah ini memastikan bahwa perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah benar-benar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Sekda.

Dalam SE tersebut, seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan plastik maupun makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat atau acara seremonial. Sebagai alternatif, pegawai dan peserta kegiatan diwajibkan membawa tumbler pribadi. Pemprov Bali merekomendasikan penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.

BACA JUGA :  Pemkab Klungkung Terbitkan SE Kurangi Plastik, Berlaku untuk ASN hingga Siswa

Kebijakan ini juga berlaku bagi peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di bawah Pemprov Bali, termasuk peserta dari luar instansi pemerintah. “Peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi sebagai upaya mendukung pengurangan sampah plastik,” tegas Sekda.

Sekda Bali juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam mendidik generasi muda mengenai dampak plastik sekali pakai. Kepala sekolah dan guru diminta menjadi teladan dalam penerapan kebiasaan menggunakan tumbler.

“Kami ingin agar sekolah menjadi tempat yang mendorong budaya ramah lingkungan, dimulai dari langkah sederhana seperti mengurangi plastik,” tambahnya.

BACA JUGA :  Awalnya Korban Penganiayaan, Pecalang Pura Besakih Kini Menjadi Tersangka

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Pemprov Bali menginstruksikan pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap semua pihak melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutup Sekda.

Dengan kebijakan ini, Bali kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam pelestarian lingkungan, sekaligus menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak serupa. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID – Seorang remaja laki-laki meninggal setelah terseret arus laut di Pantai Tangguwisia, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – A stimulating culinary journey through history returns with the second edition of Rasayatra, a narrative...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Perjalanan rasa yang menggugah sejarah kembali hadir lewat edisi kedua Rasayatra, program kuliner naratif besutan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS