Pemprov Bali Larang Plastik Sekali Pakai, Wajib Pakai Tumbler

 

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali semakin tegas dalam mengurangi sampah plastik. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada 3 Februari 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa (21/1), menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen Bali untuk menjadi daerah yang bersih dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Mobil yang Dikendarai WN Rusia Seruduk Pemotor di Uluwatu

“Langkah ini memastikan bahwa perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah benar-benar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Sekda.

Dalam SE tersebut, seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan plastik maupun makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat atau acara seremonial. Sebagai alternatif, pegawai dan peserta kegiatan diwajibkan membawa tumbler pribadi. Pemprov Bali merekomendasikan penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.

BACA JUGA :  Diduga Terjebak Pusaran Air, Pelajar SMP Tewas Tenggelam di DAM Subak Tegan Mengwi

Kebijakan ini juga berlaku bagi peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di bawah Pemprov Bali, termasuk peserta dari luar instansi pemerintah. “Peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi sebagai upaya mendukung pengurangan sampah plastik,” tegas Sekda.

Sekda Bali juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam mendidik generasi muda mengenai dampak plastik sekali pakai. Kepala sekolah dan guru diminta menjadi teladan dalam penerapan kebiasaan menggunakan tumbler.

“Kami ingin agar sekolah menjadi tempat yang mendorong budaya ramah lingkungan, dimulai dari langkah sederhana seperti mengurangi plastik,” tambahnya.

BACA JUGA :  KMP Nusa Jaya Abadi Sempat Bocor, Penyeberangan Padangbai-Nusa Terganggu

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana, Pemprov Bali menginstruksikan pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap semua pihak melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutup Sekda.

Dengan kebijakan ini, Bali kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam pelestarian lingkungan, sekaligus menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak serupa. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...
INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad yang ditemukan tergantung di area rawa Embung Sanur, Kamis...