DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Kerja Sama Pemanfaatan Tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dan PT Bali Destinasi Lestari (BDL) sebagai langkah strategis dalam mengamankan serta mengoptimalkan aset daerah bernilai besar di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Penandatanganan BAST berlangsung di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11/12). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku pihak pertama dan Direktur PT BDL Ferry Ma’ruf sebagai pihak kedua.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali yang ditetapkan pada 11 Desember 2025.
Melalui perjanjian tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan objek pemanfaatan tanah seluas 396.290 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Lahan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
Adapun nilai sewa tahunan ditetapkan sebesar Rp 57,81 miliar. Sementara itu, nilai sewa untuk jangka waktu 50 tahun mencapai Rp 850,275 miliar yang akan dibayarkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2027. Selain itu, kontribusi bagi hasil juga ditetapkan berdasarkan pendapatan kotor, yakni sebesar 1 persen pada tahun ke-1 hingga ke-5, 1,5 persen pada tahun ke-6 hingga ke-10, dan 2 persen mulai tahun ke-11 dan seterusnya.
PT Bali Destinasi Lestari dalam kerja sama ini berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan batas tanah, serta memastikan pengamanan aset dari potensi gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki arti penting dalam upaya penataan dan pemanfaatan aset daerah secara bertanggung jawab.
“Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali,” ujarnya.
Ketegasan Pemerintah Menjaga Aset
Gubernur Koster juga menekankan bahwa penyelesaian pengelolaan HPL Lot S5 di kawasan Nusa Dua merupakan wujud ketegasan pemerintah daerah dalam melindungi aset publik dari praktik pengelolaan yang merugikan.
“Seluruh kewajiban mitra kami pastikan terpenuhi, termasuk penyelesaian tunggakan, nilai sewa yang jelas, dan kontribusi bagi hasil yang memberi keuntungan bagi daerah. Tidak boleh ada lagi pengelolaan aset yang merugikan Bali,” tegasnya.
Sebelumnya, aset HPL Lot S5 telah dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak tahun 1989. Namun hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran oleh PT NII, antara lain tunggakan Kontribusi Minimum periode 2017–2020 sebesar USD 2.331.699, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, pemanfaatan lahan melebihi batas yang disepakati, keterlambatan pembangunan hotel, serta belum dibayarkannya kontribusi tambahan atas pengalihan HGB Nomor 1719 senilai USD 50.009,4.
Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, termasuk penandatanganan Lahan Usaha Desa Adat (LUDA) dan Perjanjian Kerja Sama pada tahun 2022. Namun, PT NII kembali tidak memenuhi kewajibannya hingga akhirnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang berlaku efektif sejak 25 Oktober 2023.
Penyelesaian akhir dilakukan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025.
Dalam kesepakatan itu, disepakati pelunasan utang sebesar Rp 59.884.028.378,98 yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bali.
Melalui penandatanganan kerja sama pemanfaatan tanah ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas aset daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola aset publik agar lebih produktif, terarah, dan berkelanjutan demi mendukung kesejahteraan masyarakat Bali. (*)

