Pencuri Gamelan di Lodtunduh Tertangkap, Putu Beruk Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara

Share:

Putu Beruk (tengah) mencuri gamelan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud.
Putu Beruk (tengah) mencuri gamelan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengamankan seorang pria Putu Darma Sentana alias Beruk (26), warga Desa Lodtunduh. Pelaku mencuri sejumlah perangkat gamelan milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Traffic Light Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Penangkapan berlangsung setelah tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama diterima.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah dikenal di wilayah Ubud.
“Setelah menerima laporan, kami langsung kerahkan tim Reskrim untuk melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Denpasar dan telah mengakui perbuatannya mencuri beberapa perlengkapan gamelan tradisional dari Balai Banjar Kelingkung,” ujar Kompol Sudarsana saat dikonfirmasi.
Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui pada Kamis (1/5) sekitar pukul 02.00 WITA. Saksi I Ketut Balik, menerima informasi dari warga bahwa beberapa gong tercecer di jalan raya depan Balai Banjar. Setelah dilakukan pengecekan ke gudang penyimpanan gamelan, diketahui bahwa pintu gudang telah dirusak dan sejumlah perangkat gamelan hilang.
Adapun barang yang dicuri meliputi 7 buah Reyong (3 di antaranya ditemukan kembali), 1 buah Tawe-tawe, 1 buah Kajar, 10 lembar Daun Ugal, 10 lembar Daun Jegog, dan 5 lembar Daun Jublag. Total kerugian yang dialami Krama Banjar Kelingkung diperkirakan mencapai Rp 39,2 juta.
Kompol Sudarsana menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih jika menyasar aset budaya dan adat masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum, apalagi ini menyangkut warisan budaya masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. (bip)

BACA JUGA :  Geger! Jasad Perempuan Ditemukan Mengambang di Bendungan Tanah Kilap

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Regenerasi di tubuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Klungkung benar-benar berjalan nyata. Dalam proses...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol...
Lewat SAKIRA, ASITA Bali Perkuat Pemahaman Anggota dan Jaga Marwah Asosiasi DENPASAR, BALINEWS.ID –Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA)...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Mi instan sudah jadi penyelamat banyak orang ketika lapar menyerang di waktu tak terduga. Praktis,...

Breaking News