Pencuri Gamelan di Lodtunduh Tertangkap, Putu Beruk Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara

Share:

Putu Beruk (tengah) mencuri gamelan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud.
Putu Beruk (tengah) mencuri gamelan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengamankan seorang pria Putu Darma Sentana alias Beruk (26), warga Desa Lodtunduh. Pelaku mencuri sejumlah perangkat gamelan milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Traffic Light Jalan Hayam Wuruk, Denpasar. Penangkapan berlangsung setelah tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama diterima.
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah dikenal di wilayah Ubud.
“Setelah menerima laporan, kami langsung kerahkan tim Reskrim untuk melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Denpasar dan telah mengakui perbuatannya mencuri beberapa perlengkapan gamelan tradisional dari Balai Banjar Kelingkung,” ujar Kompol Sudarsana saat dikonfirmasi.
Kejadian pencurian ini pertama kali diketahui pada Kamis (1/5) sekitar pukul 02.00 WITA. Saksi I Ketut Balik, menerima informasi dari warga bahwa beberapa gong tercecer di jalan raya depan Balai Banjar. Setelah dilakukan pengecekan ke gudang penyimpanan gamelan, diketahui bahwa pintu gudang telah dirusak dan sejumlah perangkat gamelan hilang.
Adapun barang yang dicuri meliputi 7 buah Reyong (3 di antaranya ditemukan kembali), 1 buah Tawe-tawe, 1 buah Kajar, 10 lembar Daun Ugal, 10 lembar Daun Jegog, dan 5 lembar Daun Jublag. Total kerugian yang dialami Krama Banjar Kelingkung diperkirakan mencapai Rp 39,2 juta.
Kompol Sudarsana menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih jika menyasar aset budaya dan adat masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban umum, apalagi ini menyangkut warisan budaya masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. (bip)

BACA JUGA :  Pohon Canging Tumbang Timpa Rumah Warga di Sibetan, Tak Ada Korban Jiwa

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menanggapi aksi penyampaian aspirasi oleh puluhan pengemudi motor cikar (moci) di depan Kantor Gubernur Bali...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Guna mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Siapa sangka, kulit salak yang selama ini berakhir di tempat sampah kini punya nilai baru....

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Jajaran Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS