KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Jajaran Polres Klungkung melalui Satgas Gakkum Ops Sikat Agung 2026 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (5/2/2026) atas perintah Kasatgas Gakkum Ops Sikat Agung 2026 Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasubsatgas Tindak Ops Sikat Agung 2026 Polres Klungkung, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu malam (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Dusun Peken, Desa Aan, Banjarangkan. Korban diketahui bernama I Ketut Mudana (70), seorang petani asal Dusun Pasek, Desa Aan.
Peristiwa pencurian terungkap saat korban mendapat informasi dari kerabatnya bahwa mesin traktor miliknya telah diangkut menggunakan mobil pikap. Setelah memastikan bahwa dirinya tidak pernah menjual maupun meminjamkan traktor tersebut, korban bersama keluarga mendatangi lokasi dan mendapati traktor sudah berada di atas kendaraan. Saat dipertanyakan, pihak yang mengangkut mengaku membeli traktor dari seseorang yang tidak dikenal. Namun, beberapa orang yang ditunjuk sebagai penjual justru melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polres Klungkung untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FDL yang diketahui bernama Ferdi Dwi Laksono (29), asal Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku diamankan di sebuah bedeng di wilayah Bale Subak Aan Dangin Desa, Banjarangkan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri satu unit mesin traktor bersama dua rekannya berinisial MY dan A yang kini masih buron.
“Benar, Polres Klungkung melalui Ops Sikat Agung 2026 berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku sudah ditahan dan dua pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung IPTU I Dewa Nyoman Alit Purna Wibawa saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin traktor Yanmar, alat bajak, satu unit mobil pikap Daihatsu warna hitam, BPKB, STNK, anak kunci kendaraan, serta sejumlah barang lainnya yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Klungkung akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya,” tegas IPTU Alit Purna Wibawa.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya. (*)

