Pendapatan DTW Jatiluwih Dibagi Sesuai PKS, Nilainya Tembus Rp 7 M

DTW Jatiluwih (sumber foto: jatiluwih.id)

TABANAN, BALINEWS.ID – Pendapatan dari Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, telaj dibagikan secara proporsional sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tabanan dan desa terkait.

Berdasarkan data manajemen, pada 2024 jumlah pendapatan yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar. Mekanisme pembagian ini sudah berjalan sejak 2018.

Dalam PKS tersebut, pihak yang menerima distribusi pendapatan meliputi Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, Subak Abian Jatiluwih, serta kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan.

BACA JUGA :  Penyelidikan Hibah BKK Badung : Usai Sekda Badung, Perbekel Takmung hingga Panitia Karya Juga Diperiksa Kejaksaan

Skema pembagian telah diatur jelas dalam PKS yang ditandatangani antara Pemkab Tabanan (atas nama bupati saat itu), Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika, Bendesa Adat Jatiluwih I Ketut Suparka, Bendesa Adat Gunungsari I Ketut Widadi, dan Pekaseh Subak Jatiluwih I Wayan Mustra.

Sesuai aturan tersebut, Pemkab Tabanan memperoleh 45% dari pendapatan bruto setelah dikurangi biaya operasional, promosi, asuransi, dan kebutuhan lain. Sementara 55% sisanya dibagi ke desa dan subak, dengan rincian masing-masing Desa Dinas Jatiluwih 15%, Desa Adat Jatiluwih 33%, Desa Adat Gunungsari 22%, Subak Jatiluwih 26%, Subak Abian Gunungsari 2%, dan Subak Abian Jatiluwih 2%.

BACA JUGA :  Tinja Hitam? Kenali Melena Sebelum Terlambat

Hingga Juli 2025, pembagian pendapatan mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar. Dari jumlah itu, Pemkab Tabanan menerima sekitar Rp 2 miliar, Desa Dinas Jatiluwih Rp 368 juta, Desa Adat Jatiluwih Rp 809 juta, Desa Adat Gunungsari Rp 539 juta, Subak Jatiluwih Rp 637 juta, Subak Abian Gunungsari Rp 49 juta, dan Subak Abian Jatiluwih Rp 49 juta.

Manajer DTW Jatiluwih, Jhon Ketut Purna, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA :  Menjaga Silahturahmi di Era Digital: Tetap Hangat Meski Terpisah Jarak

“Terkait dengan nilai dan aturan mainnya telah ada, kami hanya menjalankan hal itu,” ujarnya pada Senin, (25/8/25).

Sementara Sekda Tabanan, I Gede Susila, menyatakan bahwa sistem pembagian pendapatan tersebut sudah memiliki dasar aturan dan terus berjalan sebagaimana mestinya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau...