Pendapatan DTW Jatiluwih Dibagi Sesuai PKS, Nilainya Tembus Rp 7 M

Share:

DTW Jatiluwih (sumber foto: jatiluwih.id)

TABANAN, BALINEWS.ID – Pendapatan dari Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, telaj dibagikan secara proporsional sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tabanan dan desa terkait.

Berdasarkan data manajemen, pada 2024 jumlah pendapatan yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar. Mekanisme pembagian ini sudah berjalan sejak 2018.

Dalam PKS tersebut, pihak yang menerima distribusi pendapatan meliputi Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, Subak Abian Jatiluwih, serta kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan.

BACA JUGA :  WNA Inggris Hilang Terseret Arus di Pantai Legian

Skema pembagian telah diatur jelas dalam PKS yang ditandatangani antara Pemkab Tabanan (atas nama bupati saat itu), Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika, Bendesa Adat Jatiluwih I Ketut Suparka, Bendesa Adat Gunungsari I Ketut Widadi, dan Pekaseh Subak Jatiluwih I Wayan Mustra.

Sesuai aturan tersebut, Pemkab Tabanan memperoleh 45% dari pendapatan bruto setelah dikurangi biaya operasional, promosi, asuransi, dan kebutuhan lain. Sementara 55% sisanya dibagi ke desa dan subak, dengan rincian masing-masing Desa Dinas Jatiluwih 15%, Desa Adat Jatiluwih 33%, Desa Adat Gunungsari 22%, Subak Jatiluwih 26%, Subak Abian Gunungsari 2%, dan Subak Abian Jatiluwih 2%.

BACA JUGA :  Diduga Mabuk Usai Pesta Miras, Dua Pemotor Tewas Terjun dari Jembatan Bali Cliff

Hingga Juli 2025, pembagian pendapatan mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar. Dari jumlah itu, Pemkab Tabanan menerima sekitar Rp 2 miliar, Desa Dinas Jatiluwih Rp 368 juta, Desa Adat Jatiluwih Rp 809 juta, Desa Adat Gunungsari Rp 539 juta, Subak Jatiluwih Rp 637 juta, Subak Abian Gunungsari Rp 49 juta, dan Subak Abian Jatiluwih Rp 49 juta.

Manajer DTW Jatiluwih, Jhon Ketut Purna, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA :  Lanjutkan Perjuangan, Forum Driver Pariwisata Bali Gelar Aksi di DPRD Bali

“Terkait dengan nilai dan aturan mainnya telah ada, kami hanya menjalankan hal itu,” ujarnya pada Senin, (25/8/25).

Sementara Sekda Tabanan, I Gede Susila, menyatakan bahwa sistem pembagian pendapatan tersebut sudah memiliki dasar aturan dan terus berjalan sebagaimana mestinya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS