Pendapatan DTW Jatiluwih Dibagi Sesuai PKS, Nilainya Tembus Rp 7 M

Share:

DTW Jatiluwih (sumber foto: jatiluwih.id)

TABANAN, BALINEWS.ID – Pendapatan dari Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, telaj dibagikan secara proporsional sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tabanan dan desa terkait.

Berdasarkan data manajemen, pada 2024 jumlah pendapatan yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar. Mekanisme pembagian ini sudah berjalan sejak 2018.

Dalam PKS tersebut, pihak yang menerima distribusi pendapatan meliputi Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, Subak Abian Jatiluwih, serta kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan.

BACA JUGA :  Waspada Sniffing! Modus Pembobolan Rekening Lewat WhatsApp

Skema pembagian telah diatur jelas dalam PKS yang ditandatangani antara Pemkab Tabanan (atas nama bupati saat itu), Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika, Bendesa Adat Jatiluwih I Ketut Suparka, Bendesa Adat Gunungsari I Ketut Widadi, dan Pekaseh Subak Jatiluwih I Wayan Mustra.

Sesuai aturan tersebut, Pemkab Tabanan memperoleh 45% dari pendapatan bruto setelah dikurangi biaya operasional, promosi, asuransi, dan kebutuhan lain. Sementara 55% sisanya dibagi ke desa dan subak, dengan rincian masing-masing Desa Dinas Jatiluwih 15%, Desa Adat Jatiluwih 33%, Desa Adat Gunungsari 22%, Subak Jatiluwih 26%, Subak Abian Gunungsari 2%, dan Subak Abian Jatiluwih 2%.

BACA JUGA :  Banyak anak muda nongkrong di kafe remang, Dewan Gianyar minta pemerintah tegas

Hingga Juli 2025, pembagian pendapatan mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar. Dari jumlah itu, Pemkab Tabanan menerima sekitar Rp 2 miliar, Desa Dinas Jatiluwih Rp 368 juta, Desa Adat Jatiluwih Rp 809 juta, Desa Adat Gunungsari Rp 539 juta, Subak Jatiluwih Rp 637 juta, Subak Abian Gunungsari Rp 49 juta, dan Subak Abian Jatiluwih Rp 49 juta.

Manajer DTW Jatiluwih, Jhon Ketut Purna, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan mekanisme sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA :  Sudah Berdiri dan Menjamur, Pemkab Klungkung Robohkan Bangunan Tanpa Izin Sempadan Pantai Jungut Batu

“Terkait dengan nilai dan aturan mainnya telah ada, kami hanya menjalankan hal itu,” ujarnya pada Senin, (25/8/25).

Sementara Sekda Tabanan, I Gede Susila, menyatakan bahwa sistem pembagian pendapatan tersebut sudah memiliki dasar aturan dan terus berjalan sebagaimana mestinya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News