DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus penembakan yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, di sebuah vila di kawasan Mengwi, Badung, akhirnya memasuki babak akhir di meja hijau. Dua terdakwa, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3). Sementara satu terdakwa lainnya yang disidang terpisah, Darcy Francesco Jansen, divonis lebih ringan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou masing-masing selama 16 tahun penjara,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 459 tentang pembunuhan berencana. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Fizzer V. Simanjuntak dan Ryan Mahardika yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa mengakui perbuatannya secara terbuka selama persidangan serta menunjukkan penyesalan.
Namun, terdapat pula hal yang memberatkan. Aksi penembakan tersebut menyebabkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia dan membuat korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka. Selain itu, peristiwa tersebut dinilai meresahkan masyarakat serta mencoreng keamanan Bali.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Rajendra Sing, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum yang menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. Baik jaksa maupun pihak terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, kedua terdakwa bersama Darcy diduga menjalankan perintah seseorang yang berada di Australia. Mereka disebut menyiapkan kendaraan dan perlengkapan untuk melakukan aksi penembakan.
Para pelaku sempat menyewa kamar di sebuah vila di Bali selama tiga bulan dengan biaya Rp10 juta per bulan. Darcy juga menyewakan beberapa sepeda motor yang kemudian digunakan dalam aksi tersebut.
Penembakan terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Saat kejadian, Tupou disebut menjebol pintu gerbang vila menggunakan palu. Korban yang terbangun oleh suara tersebut sempat berusaha bersembunyi di kamar mandi. Namun para pelaku berhasil masuk ke dalam vila dan melepaskan tembakan.
Coskun menembak Zivan Radmanovic, sedangkan Tupou menembak Sanar Ghanim yang berada di kamar terpisah. Aksi tersebut juga disaksikan oleh istri korban, Jazmyn.
Sementara itu, istri Sanar, Daniella, berhasil melarikan diri ke jalan raya untuk meminta pertolongan warga.
Setelah melakukan penembakan, para pelaku kabur menuju wilayah Buwit, Tabanan, untuk meninggalkan sepeda motor yang digunakan dalam aksi. Mereka kemudian melanjutkan pelarian menggunakan mobil menuju Surabaya dan Jakarta.
Para terdakwa bahkan sempat berencana kabur ke Kamboja melalui Singapura dari Bandara Soekarno-Hatta. Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian lebih dahulu menangkap mereka. (*)
