BADUNG, BALINEWS.ID – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta keselamatan berlalu lintas (kamseltibcarlantas), Polsek Kuta menggelar penertiban terhadap ojek online (ojol) dan pengendara sepeda motor di Simpang Jalan Melasti, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Minggu (11/1/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 Wita tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kuta, KOMPOL Agus Riwayanto Diputra, dengan melibatkan unsur lintas sektor. Penertiban ini menyasar pelanggaran lalu lintas, penyalahgunaan atribut ojol, serta perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya di kawasan wisata.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi ojek online dari berbagai platform, seperti Gojek, Grab, maupun ojek lokal. Selain penindakan berupa tilang bagi pelanggar, petugas juga memberikan teguran secara humanis sebagai upaya edukasi agar pengendara lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Kapolsek Kuta KOMPOL Agus Riwayanto Diputra menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan yang beraktivitas di wilayah Legian.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya singkat.
Penertiban ini melibatkan berbagai unsur, antara lain Anggota DPRD Badung Dapil Kuta I I Wayan Puspanegara, Lurah Legian, Personel Lalu Lintas Polresta Denpasar, Satpol PP Kecamatan Kuta, Imigrasi, LLAJR Kabupaten Badung, Linmas Kelurahan Legian, Prajuru Desa Adat Legian, BUPDA Kelurahan Legian, Satgas Gojek dan Grab, hingga Pangrondan Banjar se-Kelurahan Legian.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan tercipta ketertiban berlalu lintas serta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di kawasan wisata Legian. Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman dan terkendali. (*)

