DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan siswi SMP PGRI 7 Denpasar oleh temannya telah diupayakan jalan damai. Upaya itu setelah dilakukan pertemuan antara orang tua, siswa, pihak sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali dan Tim Renakta Polda Bali Sabtu (10/5/2025).
Wakil Ketua Anak Agung Putra Wirawan bersama Ketua Ni Luh Gede Yastini telah mendengar keterangan semua pihak. “Kejadian bermula karena ada ketersinggungan dari sikap dan kata-kata ketika bendahara kelas melakukan penarikan iuran kelas,” ujar Agung Putra Wirawan.
Selanjutnya, para pihak yang hadir ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Ada kesepakatan untuk berdamai yang telah dituangkan dalam surat pernyataan,” ujar Wirawan.
Perdamaian menjadi jalan akhir karena para siswa akan melaksanakan ujian sekolah dengan baik.
Akan tetapi, pihak siswi yang menjadi korban tetap ingin mendapat keadilan. “Terkait penanganan di Polda Bali akan berproses sesuai aturan yang berlaku dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, KPAD Provinsi Bali menyayangkan peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah. “Sehingga perlu dikuatkan kembali upaya perlindungan anak melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang telah dibentuk di masing-masing sekolah,” harap dia.
Dengan penguatan tersebut, diharapkan anak tahu cara melindungi dirinya dan saling menjaga satu sama lain sebagai agen pelopor dan pelapor.
Selanjutnya, KPAD sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Denpasar agar anak yang terlibat persoalan mendapat perlindungan dan pendampingan. “Agar anak tidak trauma,” tandasnya. (bip)