Penuhi Undangan Satpol PP, Pemilik Proyek Villa di Beraban Tak Bisa Tunjukkan Izin Resmi

Pembangunan villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan dihentikan sementara.
Pembangunan villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan dihentikan sementara.

TABANAN, BALINEWS.ID –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, lantaran belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Proyek tersebut sempat dihentikan pada tahun 2023 lantaran lokasi pembangunan termasuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Penyangga Kawasan Suci Tahap II Pura Tanah Lot. Kendati demikian, pantauan Balinews.id pada Senin (7/7), proyek pembangunan villa tersebut dilanjutkan seakan main ‘kucing-kucingan’. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, petugas telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan hanya menemui buruh bangunan. Pihaknya mengundang pemilik proyek untuk datang dan memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen perizinan di kantor Satpol PP Tabanan pada Rabu, 9 Juli 2025.

BACA JUGA :  Awalnya Niat Curi Makanan Karena Lapar, Pria ini Berujung Gasak Motor

“Perwakilan dari pemilik melalui surat kuasa telah memenuhi undangan untuk klarifikasi di kantor hari ini, tetapi belum bisa menunjukkan dokumen perizinan,” terang Gede Sukanada saat dikonfirmasi.

Sukanada menambahkan, pihaknya akan kembali turun ke lokasi bersama tim terpadu untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang mengganggu tata ruang dan kelestarian kawasan suci maupun pertanian.

“Kami  mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin berinvestasi, agar memastikan terlebih dahulu legalitas dan status lahan yang akan digunakan, apakah termasuk LSD, LP2B, atau kawasan suci,” tegasnya.

BACA JUGA :  5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersama Teh

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP  Kabupaten Tabanan telah melakukan pemantauan awal sejak tanggal 16 Juni 2023. Saat itu, pembangunan sudah berlangsung. Pemilik telah dipanggil untuk klarifikasi pada 19 Juni 2023, namun yang hadir hanya pengurus izin tanpa membawa surat kuasa, sehingga dinyatakan tidak sah secara administratif.

Karena pembangunan terus berlanjut, pada 11 Juli 2023 Satpol PP mengeluarkan panggilan kedua dan memasang banner penghentian kegiatan di lokasi. Pemilik diduga melanggar Pasal 104 ayat (2) huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tabanan 2012–2032, terkait pemanfaatan ruang tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.

BACA JUGA :  Mencekam! Ojol Perempuan Dibegal di Klungkung oleh Lelaki Asal Lombok

Hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPKP pada 14 Juli 2023 menyatakan bahwa lokasi pembangunan termasuk dalam kawasan yang tidak boleh dibangun, yakni Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Penyangga Kawasan Suci Tahap II Pura Tanah Lot.

Surat Peringatan I telah dikirim oleh Dinas PUPRPKP kepada pemilik bangunan pada 17 Juli 2023. Pada 10 Agustus 2023, perwakilan pemilik menyerahkan dokumen berupa Pertek, namun belum dapat menjadi dasar legalisasi pembangunan.

Satpol PP Tabanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin lengkap dan melanggar ketentuan tata ruang akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...