TABANAN, BALINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah villa di Banjar Batu Gaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, lantaran belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Proyek tersebut sempat dihentikan pada tahun 2023 lantaran lokasi pembangunan termasuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Penyangga Kawasan Suci Tahap II Pura Tanah Lot. Kendati demikian, pantauan Balinews.id pada Senin (7/7), proyek pembangunan villa tersebut dilanjutkan seakan main ‘kucing-kucingan’.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, petugas telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan hanya menemui buruh bangunan. Pihaknya mengundang pemilik proyek untuk datang dan memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen perizinan di kantor Satpol PP Tabanan pada Rabu, 9 Juli 2025.
“Perwakilan dari pemilik melalui surat kuasa telah memenuhi undangan untuk klarifikasi di kantor hari ini, tetapi belum bisa menunjukkan dokumen perizinan,” terang Gede Sukanada saat dikonfirmasi.
Sukanada menambahkan, pihaknya akan kembali turun ke lokasi bersama tim terpadu untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang mengganggu tata ruang dan kelestarian kawasan suci maupun pertanian.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin berinvestasi, agar memastikan terlebih dahulu legalitas dan status lahan yang akan digunakan, apakah termasuk LSD, LP2B, atau kawasan suci,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tabanan telah melakukan pemantauan awal sejak tanggal 16 Juni 2023. Saat itu, pembangunan sudah berlangsung. Pemilik telah dipanggil untuk klarifikasi pada 19 Juni 2023, namun yang hadir hanya pengurus izin tanpa membawa surat kuasa, sehingga dinyatakan tidak sah secara administratif.
Karena pembangunan terus berlanjut, pada 11 Juli 2023 Satpol PP mengeluarkan panggilan kedua dan memasang banner penghentian kegiatan di lokasi. Pemilik diduga melanggar Pasal 104 ayat (2) huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tabanan 2012–2032, terkait pemanfaatan ruang tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan.
Hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPKP pada 14 Juli 2023 menyatakan bahwa lokasi pembangunan termasuk dalam kawasan yang tidak boleh dibangun, yakni Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Penyangga Kawasan Suci Tahap II Pura Tanah Lot.
Surat Peringatan I telah dikirim oleh Dinas PUPRPKP kepada pemilik bangunan pada 17 Juli 2023. Pada 10 Agustus 2023, perwakilan pemilik menyerahkan dokumen berupa Pertek, namun belum dapat menjadi dasar legalisasi pembangunan.
Satpol PP Tabanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin lengkap dan melanggar ketentuan tata ruang akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. (*)