Jumat, 25 September 2026·Edisi Bali
Read in EnglishCek FaktaView
Bali News.id Berita Bali · Nasional · Internasional
ENBerlangganan
  • Beranda
  • Bali
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Hukum
  • Politik
  • Lingkungan
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Bali Check
  • Bali Insight
  • Pojok Narasi
Slot Header 970×90
Prof Dr I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa SH MH
Pojok Narasi

Kolumnis Opini & Pemikiran BaliNews.id

Prof Dr I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa SH MH

Seluruh karya jurnalistik dan opini dari penulis ini.

1 berita

Prof Lanang Perbawa Paparkan Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti

Pojok Narasi

Prof Lanang Perbawa Paparkan Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti

DENPASAR, BALINEWS.ID - Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang hanya dapat diberikan oleh Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah. Amnesti dapat diberikan tanpa permohonan dari pihak yang bersangkutan dan biasanya berlaku untuk kasus pidana t…

Penulis: Prof Dr I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa SH MH· Denpasar· 1 Agu 2025· 2 mnt baca


BPD

Buletin Harian

Ringkasan berita Bali setiap pagi

Kami menghormati privasi Anda. Berhenti berlangganan kapan saja.

BaliNews.id

Berita Bali, Nasional, dan Internasional — BaliNews.id

InstagramFacebookXThreadsTikTokTelegram
Read in English

Kanal

BaliNasionalInternasionalEkonomiPariwisataHukumPolitikLingkunganBudayaLifestyle

Rubrik

Bali CheckBali InsightPojok NarasiCek Fakta

Informasi

Kebijakan PrivasiKontak & IklanPedoman Media SiberRedaksiTentang KamiNewsletterView POJOK NARASI | PENULIS

© 2026 BaliNews.id. Seluruh hak cipta dilindungi.

Dikelola oleh redaksi BaliNews.id · Denpasar, Bali