Penutupan Sepihak Asram di Karangasem Dilaporkan ke Polres, Diduga Nodai Agama

Pihak asram bersama kuasa hukum melaporkan penutupan asram ke Polres Karangasem.
Pihak asram bersama kuasa hukum melaporkan penutupan asram ke Polres Karangasem.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Tindakan penutupan sepihak terhadap sebuah asram di Amlapura, Kabupaten Karangasem, berbuntut panjang. Pihak pengelola asram melaporkan dugaan persekusi dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama ke Polres Karangasem, menyusul insiden yang terjadi pada Senin, 9 Juni 2025.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H, menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang masuk ke area suci tanpa izin. Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, pelapor, I Dewa Anom, mengungkap bahwa sejumlah orang berinisial NR, CSA, dan IGA memasuki area asram di Desa Adat Subagan sekitar pukul 09.00 WITA.

BACA JUGA :  Generasi Muda Kian Jarang Berbahasa Bali, Nyoman Parta Dorong Penguatan di Lingkup Keluarga

“Mereka mendesak pelapor untuk menurunkan atribut persembahyangan dan meminta KTP secara tidak prosedural. Ini kami nilai sebagai tindakan persekusi dan intimidasi,” jelas Dewa Krisna.

Pelapor yang mengaku sebagai pelajar menyatakan tidak berani menurunkan atribut suci karena menghormati nilai-nilai sakral dalam ajaran Hindu. Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga diduga memaksa pemilik tanah, I Ketut Sukiadi, untuk menandatangani surat tertentu, namun ia menolak atas saran keluarganya.

Atribut keagamaan seperti foto dewa, kitab suci, genta, dan guci, dipindahkan secara sembarangan oleh kelompok tersebut tanpa seizin pengelola. Tindakan ini dinilai mencederai kesakralan tempat ibadah dan berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

BACA JUGA :  Naik Lagi, Tarif Tiket Masuk Wisata Tirta Gangga Tuai Polemik

Atas peristiwa itu, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Karangasem pada 15 Juni 2025 terkait dugaan persekusi, intimidasi, dan pelanggaran kebebasan beragama.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor, I Dewa Anom, berdasarkan surat resmi bernomor B/161/VI/RES.1.24./2025/Reskrim dan B/294/VI/RES.1.24./2025/Reskrim. Proses penyelidikan pun sedang berjalan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/482/VI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 16 Juni 2025.

“Proses hukum sedang berlangsung, dan kami sangat menghormati langkah-langkah yang diambil aparat kepolisian. Pelapor juga akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan,” tegas Dewa Krisna, didampingi tim kuasa hukum lainnya, termasuk Dr. Febriansyah Ramadhan dan I Gede Druvananda Abhiseka.

BACA JUGA :  Tak Kapok Masuk Bui, Dua Residivis Bobol Usaha Print Digital di Denpasar

Ia berharap masyarakat dan media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional. “Kami percaya proses hukum yang adil akan mengungkap kebenaran,” tutupnya. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya