BANGLI, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada 2021-2023. Dalam kasus itu, Perbekel (Kepala Desa) Subaya, I Nyoman Diantara, diduga menerima keuntungan.
Nyoman Diantara yang selama penyidikan kejaksaan selalu mangkir dari panggilan, langsung diberikan tindakan tegas. Diantara dipanggil kejaksaan selama tiga kali.
Dan selama tiga kali itu pula, ia mangkir dari panggilan. Ia tidak menghadiri panggilan jaksa pada 10, 19, dan 26 Februari 2025. Hingga akhirnya, Diantara datang sendiri ke Kejari Bangli pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Bangli dan dinyatakan sehat, penyidik melakukan penahanan.
Penahanan berlangsung pada Jumat (28/2/2025) hingga 20 hari ke depan, atau hingga 19 Maret 2025. Selama ditahan di Rutan Bangli, jaksa akan melengkapi berkas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra, didampingi Kasi Intelijen I Nengah Gunarta, menjelaskan bahwa selain menjabat sebagai perbekel, Diantara juga merupakan penasehat BUMDes Jaya Giri.
“Selanjutnya kami dari tim penyidik menyampaikan hak-hak tersangka, di antaranya untuk didampingi penasehat hukum. Dan karena tidak didampingi, maka kami menunjuk penasehat hukum untuk memberikan pendampingan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dikatakan bahwa alasan penahanan, yakni alasan obyektif karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
“Subjektifnya, yang bersangkutan tidak kooperatif dengan tiga kali mangkir dari panggilan. Bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan dikhawatirkan akan mempersulit proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Selain IND, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu INS (Direktur BUMDes) dan IPJ (Sekretaris BUMDes). Namun, mereka belum ditahan karena masih kooperatif dalam proses penyidikan.
“Jadi alasan kemanusiaan (subyektif), karena anak tersangka masih kecil,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Jaya Giri dengan modus tidak mencatat uang masuk, tidak menyimpan kas di tempat aman, dan membiarkan jabatan bendahara kosong dalam waktu lama. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp210.846.716.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bip)