BADUNG, BALINEWS.ID – Kasus penembakan terhadap WNA asal Australia, di Villa Casa Santisya 1, Desa Munggu, Mengwi, Badung, dipastikan sebagai pembunuhan berencana yang dieksekusi secara profesional. Polisi menetapkan Darcy Francesco Jenson (37), juga WNA Australia, sebagai otak dari kejahatan ini.
Penembakan terjadi Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 00.20 WITA. Korban bernama Zivan Radmanovic (32) ditemukan tewas dengan luka tembak di kamar mandi vila, sementara rekannya, Sanar Ghanim (35), mengalami luka berat.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya mengatakan, Darcy memesan vila untuk para pelaku dan menyiapkan seluruh kebutuhan eksekusi, termasuk dua mobil, tiga motor, senjata api, tiket kapal, dan penginapan. Ia juga menjemput dan mengantar dua eksekutor dari luar Bali.
Pelaku utama, Darcy, sempat melarikan diri ke Jakarta dan mencoba kabur ke Singapura. Ia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam (16/6/2025) saat hendak melewati pemeriksaan keimigrasian.
Dua pelaku lainnya adalah Tupou Pasa I Midolmore alias PT (27) dan Coskunmevlut alias MC (22). Keduanya juga WNA dan berperan sebagai eksekutor penembakan.
“Tersangka PT membeli jaket dan senjata hammer serta membuang barang bukti. Sementara MC membantu pembelian perlengkapan dan penghilangan jejak,” terang Kapolda Bali, Kamis (27/6).
Polisi menyita dua mobil, peluru, sarung tangan, proyektil, dan rekaman CCTV. Senjata api semi-otomatis yang digunakan ditemukan di aliran Subak Anyelir, Tabanan, sekitar 700 meter dari lokasi mobil pelarian terakhir. Polisi menduga senjata tersebut dibuang dan terbawa arus air.
Kapolres Badung AKBP M. Arief Batubara menyatakan senjata sudah dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk pemeriksaan balistik dan jejak DNA.
Kapolda menegaskan bahwa pembunuhan ini dirancang secara sistematis. Pelaku menggunakan kendaraan berbeda untuk tahap persiapan, eksekusi, dan pelarian. Tiga motor digunakan secara terpisah untuk masing-masing tahap tersebut.
Data imigrasi menunjukkan pelaku masuk ke Bali lebih awal dari korban.
“Darcy sudah berada di Bali sejak April, sedangkan dua eksekutor tiba pada 9 Juni 2025,” terang Kapolres.
Polisi menyimpulkan pembunuhan sudah direncanakan jauh sebelum korban tiba di Bali.
Polisi menemukan DNA pelaku di TKP, jejak residu senjata api (GSR), dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiga tersangka.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)