Slot Header 970×90

Perda ASK Bali Kantongi Nomor Register Kemendagri, Driver Pariwisata Menanti Kepastian Implementasi

Oleh Fery Fadli · null

30 Oktober 2026 pukul 22.31 WITA · 3 menit baca

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, ST.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, ST.

DENPASAR, BALINEWS – Perjuangan panjang para pelaku transportasi pariwisata di Bali untuk mendapatkan kepastian regulasi Angkutan Sewa Khusus (ASK) memasuki babak baru. Peraturan Daerah (Perda) ASK Provinsi Bali akhirnya mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah melalui proses pembahasan dan harmonisasi yang berlangsung cukup panjang.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, ST, mengungkapkan bahwa nomor registrasi Perda ASK tersebut telah diterbitkan Kemendagri sekitar lima hari sebelum dirinya menyampaikan informasi tersebut dalam diskusi #NgopiSantuy Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Jumat (30/10/2026), di Denpasar.

Dengan terbitnya nomor registrasi tersebut, Perda ASK kini memasuki tahapan berikutnya, yakni menunggu penandatanganan Gubernur Bali dan proses penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Sekarang tinggal menunggu hari baik untuk tanda tangan gubernur dan itu bisa terlaksana," ungkap Suyasa.

Ia menjelaskan, proses pembahasan Perda ASK telah berlangsung sejak Mei 2025 dan mengalami tiga kali revisi dalam tahapan fasilitasi serta harmonisasi di tingkat pusat.

Salah satu perubahan mendasar dalam proses tersebut adalah perubahan nomenklatur dari Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Menurut Suyasa, perubahan itu dilakukan karena istilah ASKP belum memiliki rujukan nomenklatur yang jelas dalam regulasi di tingkat pusat. Sementara istilah ASK telah memiliki landasan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

"Yang paling radikal revisinya adalah perubahan judul dari ASKP ke ASK. Tanpa mengurangi substansi yang diperjuangkan, perubahan itu dilakukan agar memiliki dasar regulasi yang jelas di tingkat pusat," jelasnya.

Suyasa mengatakan, sebagian besar aspirasi para pelaku transportasi pariwisata dan elemen masyarakat telah diakomodasi dalam pembahasan Perda tersebut.

Bahkan, proses penyusunannya mendapat pengawalan langsung dari paguyuban pengemudi pariwisata, perusahaan transportasi, serta berbagai komponen masyarakat. Pengawalan tersebut dilakukan sejak pembahasan di daerah hingga proses konsultasi di Kementerian Perhubungan dan Kemendagri di Jakarta.

Ia berharap keberadaan Perda ASK nantinya dapat mengurangi berbagai persoalan yang selama ini terjadi dalam tata kelola transportasi pariwisata di Bali.

Namun, Suyasa mengingatkan bahwa terbitnya regulasi tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan. Implementasi dan pengawasan di lapangan menjadi faktor penentu agar aturan tersebut benar-benar berjalan efektif.

"Sebagus apa pun Perda, kalau pelaksanaannya tidak baik, hasilnya tidak akan maksimal. Karena itu, pengawasan dan pelaksanaannya harus berjalan sinkron agar tidak terjadi persoalan di lapangan yang dapat berdampak terhadap citra pariwisata Bali," tegasnya.

Sebelumnya, Perda ASK telah disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bali pada 28 Oktober 2025. Namun, regulasi tersebut masih harus melalui proses fasilitasi dan harmonisasi di Kemendagri sebelum memperoleh nomor registrasi untuk melanjutkan tahapan penetapan dan pengundangan.

Lamanya proses tersebut sempat memicu desakan dari Forum Driver Perjuangan Bali. Mereka beberapa kali mendatangi Kantor Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk meminta percepatan penerbitan nomor registrasi Perda ASK.

Bagi kalangan driver pariwisata, keberadaan regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membenahi tata kelola angkutan pariwisata di Bali.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mereka meliputi kendaraan tanpa pelat nomor yang sesuai ketentuan, penggunaan pelat nomor luar daerah, standar pelayanan transportasi, hingga persoalan kriminalitas yang dikhawatirkan berdampak terhadap keamanan dan citra pariwisata Bali.

Informasi perkembangan Perda ASK tersebut disampaikan dalam diskusi bulanan #NgopiSantuy yang digelar IWO Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai namun serius di sebuah warung kopi di Denpasar tersebut menjadi ruang dialog antara insan pers dan narasumber untuk membahas isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat.

Turut hadir Ketua PD IWO Kota Denpasar beserta jajaran, Ketua PD IWO Kabupaten Badung beserta jajaran, serta pengurus dan anggota IWO Provinsi Bali.

Melalui forum tersebut, IWO Bali berharap perkembangan kebijakan publik dapat diketahui masyarakat secara terbuka, sekaligus menjadi sarana penyampaian aspirasi kepada para pemangku kebijakan.

Kini, setelah nomor registrasi Kemendagri terbit, perhatian para pelaku transportasi pariwisata tertuju pada tahapan penetapan, pengundangan, dan pelaksanaan Perda ASK. Kepastian implementasi menjadi hal yang dinantikan agar regulasi yang telah diperjuangkan sejak 2025 itu tidak berhenti sebatas produk hukum di atas kertas.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.