BADUNG, BALINEWS – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Bali selama periode 13–23 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, tujuh WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk promosi perjalanan wisata dan penyewaan vila. Sementara lima WNA lainnya dikenai tindakan deportasi akibat melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Pelanggaran tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.
Dua WNA yang terbukti melakukan kegiatan promosi perjalanan wisata bagi warga negara Israel adalah OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat. Keduanya diketahui memasarkan perjalanan wisata melalui situs web dan media sosial dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
OG telah dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO dideportasi pada 22 Oktober 2026.
Selain itu, tiga WNA lainnya, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang menggunakan Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker, diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.
Petugas juga menemukan dua WNA lainnya yang melakukan pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram. Keduanya adalah VG asal Armenia, pemegang ITK, dan VK asal Ukraina, pemegang ITAS Remote Worker.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing yang melakukan aktivitas pemasaran di sektor pariwisata Bali.
Sementara itu, lima WNA lainnya dideportasi akibat pelanggaran masa izin tinggal. Mereka masing-masing adalah RA asal Maroko yang mengalami overstay selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang mengalami overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan seluruh peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.
Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, melindungi kepentingan nasional, serta menjaga iklim pariwisata Bali agar tetap aman dan kondusif.

