Slot Header 970×90

Perintah Hapus File Sadapan Oktober 2026: Kronologi Versi Kabareskrim

Oleh Giostanovlatto Sinantong · Redaksi

3 November 2026 pukul 23.22 WITA · 2 menit baca

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafruddin
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafruddin

BALINEWS - Dalam perkara ini, yang paling menarik bukan hanya apa yang disadap, tetapi apa yang diduga dihapus ketika jejaknya mulai terancam terlihat.

Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penetapan diumumkan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiganya berinisial LSP, ASN dan EH. ASN disebut menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan EH disebut Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.

“Tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” kata Asep.

Satu tahun yang dicatat penyidik

Menurut Asep, dugaan tindak pidana itu berlangsung selama satu tahun, sejak 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut Asep, perintah itu diduga diberikan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi. Penyadapan pun dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Perintah di bulan Oktober

Titik baliknya terjadi sekitar Oktober 2026.

“Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep.

Menurut keterangan, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang telah dikumpulkan sejak 2025. Jejak log juga diduga dihapus untuk menghilangkan bukti.

Keterangan yang tersedia tidak menyebut siapa di antara ketiga tersangka yang diduga memberi perintah itu.

Petugas yang melapor

Seorang petugas yang mengetahui keberadaan file penyadapan itu kemudian membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026.

Penyidik lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sepuluh saksi dan tiga saksi ahli diperiksa.

Siapa saja yang diduga disasar

Selain nomor telepon Presiden, penyadapan itu diduga menyasar pejabat negara dan tokoh politik. Jangkauannya juga diduga mencapai tokoh organisasi kemasyarakatan, pengusaha dan petinggi media.

Tiga pasal yang disangkakan

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Mereka juga disangka melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Penyidik menerapkan pula Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.

Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Tanggapan para tersangka belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.

Giostanovlatto Sinantong

Giostanovlatto Sinantong

Giostanovlatto adalah pendiri Hey Bali yang lebih sering bertanya "kenapa?" daripada "gimana?". Ia percaya berita yang bagus bukan yang paling cepat bikin heboh, tapi yang paling mudah dipahami. Kalau lagi nggak nulis, biasanya lagi surfing, ngopi, sunsetan, kadang liputan, kadang nyamar jadi CEO, curhat sama anjingnya, atau bengong di trotoar Renon sambil mencari ide. Belum pernah menang giveaway, tapi tetap optimis. Kalau chat-nya centang dua tapi nggak dibalas, anggap saja sedang mengejar rekor tidur.

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.