Slot Header 970×90

Pojok Narasi

PERJUANGAN HINDU DI INDONESIA: DARI BENTENG PERLINDUNGAN MENUJU PENGAKUAN NEGARA

Pojok Narasi Penulis: AAGN Ari Dwipayana

8 November 2026 pukul 09.27 WITA · 20 menit baca

AAGN Ari Dwipayana, Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud
AAGN Ari Dwipayana, Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud

Oleh : AAGN Ari Dwipayana, Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud

Beberapa minggu terakhir, muncul kembali perbincangan di ruang publik, terkait sejarah pelembagaan nama agama Hindu Bali dan proses perubahannya menjadi Hindu Dharma. Merespon topik itu, saya teringat kembali pada Orasi Ilmiah yang pernah saya sampaikan dalam Dies Natalis Pertama Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar, pada 25 Mei 2021. Orasi ilmiah yang berjudul “Keluar dari Pusaran: Aktivisme Hindu dalam Menghadapi Tantangan dan Masa Depan” tersebut telah dibukukan dalam buku Tandur Taru Urip, yang diterbitkan oleh Yayasan Puri Kauhan Ubud pada tahun 2026.

Agar pokok-pokok pemikiran dalam orasi ilmiah tersebut dapat diketahui oleh publik yang lebih luas, saya mencoba menuliskannya kembali dalam dua artikel yang memuat sari-sari pemikiran mengenai sejarah perjuangan, perkembangan, dan pelembagaan agama Hindu di Indonesia.

Kedua artikel ini sekaligus dimaksudkan untuk merespons berbagai perdebatan yang belakangan muncul mengenai sejarah perjuangan para pendahulu, terutama menyangkut perubahan penamaan dari Agama Hindu Bali menjadi Hindu Dharma, hingga berkembang menjadi Hindu Dharma Indonesia.

Perdebatan tersebut penting ditempatkan dalam konteks sejarah yang lebih utuh. Sebab, perubahan penamaan agama Hindu bukanlah sekadar persoalan istilah, apalagi hanya keputusan satu atau dua tokoh. Di balik perubahan tersebut terdapat pergulatan pemikiran, perbedaan pandangan, proses negosiasi, serta perjuangan kolektif para pandita, intelektual, organisasi keumatan, dan pemimpin masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial-politik pada zamannya.

Karena itu, memahami sejarah perjuangan Hindu di Indonesia tidak cukup hanya dengan melihat hasil akhirnya. Kita perlu menelusuri proses panjang yang melatarbelakanginya, termasuk tantangan yang dihadapi, pilihan-pilihan yang diambil, serta kontribusi berbagai pihak yang terlibat.

Artikel pertama ini mengulas perjalanan perjuangan Hindu, mulai dari upaya mempertahankan tradisi dan kebudayaan, pergulatan merumuskan identitas keagamaan, perjuangan memperoleh pengakuan negara, hingga kelahiran Parisada sebagai majelis persatuan umat Hindu.

Sementara itu, artikel kedua akan membahas dinamika pelembagaan Hindu di Indonesia, berbagai pusaran persoalan yang dihadapi Parisada, serta tantangan untuk memperkuat persatuan, kemandirian, dan relevansi Hindu dalam kehidupan masyarakat yang terus berubah.

Melalui kedua tulisan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk membaca sejarah dengan lebih jernih, menghargai jasa para pendahulu secara proporsional, serta mengambil pelajaran dari semangat intelektual, keberanian, dan perjuangan kolektif yang mereka wariskan.

Bali sebagai Benteng Perlindungan Hindu Nusantara

Untuk memahami perjalanan Hindu di Indonesia, kita perlu menengok kembali sejarah panjang perkembangan Hindu sejak masa kerajaan-kerajaan Nusantara.

Tradisi Hindu yang berasal dari tanah Bharatawarsha tidak diterima begitu saja dalam bentuk aslinya. Ia mengalami proses perjumpaan, penyesuaian, dan pelokalan dengan kebudayaan masyarakat Nusantara.

Proses tersebut berlangsung sejak masa kerajaan-kerajaan Jawa Kuno, antara lain Mataram Kuno, Medang, Kadiri, Singhasari, hingga Majapahit.

Salah satu momentum penting dalam sejarah pelokalan tersebut berlangsung pada masa Raja Dharmawangsa Teguh Ananta Wikrama melalui gerakan "Mangjawaken Byasamata", yakni upaya mengalihbahasakan dan mengolah pengetahuan serta kesusastraan yang bersumber dari tradisi India ke dalam khazanah kebudayaan Jawa.

Dari proses panjang tersebut lahir berbagai karya besar kesusastraan Jawa Kuno, seperti Kakawin Bharatayuddha, Hariwangsa, Gatotkacasraya, Sumanasantaka, Arjunawijaya, dan Sutasoma.

Karya-karya tersebut memperlihatkan bagaimana ajaran Hindu tidak hanya diwariskan melalui ritus keagamaan, tetapi juga melalui bahasa, sastra, filsafat, etika, dan pandangan tentang kehidupan.

Ketika kekuasaan Majapahit mengalami kemunduran, Bali menjadi salah satu wilayah penting yang melanjutkan dan mengembangkan warisan tersebut.

Namun, menyebut Bali sebagai benteng perlindungan Hindu tidak berarti menganggap Bali sebagai wilayah yang sepenuhnya terisolasi dari pengaruh luar.

Bali tetap menjadi ruang perjumpaan berbagai kebudayaan. Hanya saja, keberadaan kekuasaan politik lokal, terutama pada masa Gelgel dan kerajaan-kerajaan berikutnya, memberikan perlindungan bagi keberlanjutan tradisi Hindu.

Dengan demikian, benteng perlindungan Hindu di Bali bukan hanya bersifat geografis, tetapi juga politis dan kultural.

Dalam perjalanan berikutnya, warisan Hindu Jawa Kuno kembali mengalami pelokalan di Bali. Tradisi keagamaan semakin menyatu dengan adat, pranata desa, sistem kekerabatan, serta kehidupan sosial masyarakat.

Prinsip "Desa Mawa Cara" memberikan ruang bagi berkembangnya keragaman praktik keagamaan sesuai dengan tradisi dan kondisi masyarakat setempat.

Akibatnya, Hindu Bali berkembang dengan kekhasannya sendiri. Agama dan adat menjadi dua unsur yang saling bertaut dan sulit dipisahkan.

Keadaan inilah yang kelak menjadi salah satu sumber perdebatan ketika para intelektual Bali mulai berhadapan dengan gagasan modern tentang agama.

Munculnya Kaum Terpelajar dan Aktivisme Hindu pada Masa Kolonial

Memasuki abad ke-20, Bali menghadapi perubahan sosial-politik yang sangat besar.

Kekuasaan kolonial Belanda semakin menguat. Pendidikan modern mulai melahirkan kelompok masyarakat terpelajar yang memiliki kemampuan membaca, menulis, berorganisasi, serta mengikuti perkembangan pemikiran di luar Bali.

Kelompok terpelajar ini menjadi bagian dari kelas menengah baru yang mulai mempertanyakan berbagai persoalan dalam masyarakat, termasuk hubungan antara agama, adat, struktur sosial, pendidikan, dan kemajuan.

Menurut kajian Nyoman Wijaya (2010) dan Michel Picard (2020), akar aktivisme Hindu modern sesungguhnya telah muncul jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

Sejak 1917–1920 berdiri perkumpulan Setiti Bali yang dipelopori I Goesti Bagoes Tjakra Tanaya. Setelah itu muncul Soeta Gama Tirta pada 1920–1921, disusul perkumpulan Santi pada 1923.

Pada 1924 berdiri Bali Adnyana, kemudian Surya Kanta pada 1925, Catur Wangsa Deriya Gama Tirta pada 1926, serta berbagai perkumpulan lain yang terus bermunculan.

Pada 1928 didirikan Yayasan Bali-Kirtya Liefrink-Van der Tuuk yang kemudian menjadi salah satu pusat pengumpulan dan pengkajian manuskrip Bali.

Perkembangan berikutnya ditandai dengan terbitnya majalah Bhawanagara pada dekade 1930-an serta Djatajoe yang diterbitkan oleh Bali Darma Laksana.

Perkumpulan dan media tersebut menjadi ruang baru bagi para intelektual Bali untuk menyampaikan gagasan secara terbuka.

Sebelumnya, pengetahuan agama dan kebudayaan lebih banyak diwariskan melalui lingkungan griya, puri, lembaga tradisional, dan praktik kehidupan masyarakat.

Kini muncul arena baru berupa organisasi modern, media cetak, pertemuan intelektual, dan perdebatan publik. Perubahan ini sangat penting. Perjuangan mempertahankan Hindu tidak lagi hanya dilakukan melalui pewarisan tradisi, tetapi juga melalui aktivitas intelektual dan organisasi.

Kaum terpelajar Bali mulai mengembangkan gagasan mengenai bagaimana agama dan kebudayaan Bali harus dipertahankan sekaligus diperbarui.

Polemik Bali Adnyana dan Surya Kanta: Mempertahankan atau Memperbarui Tradisi?

Salah satu perdebatan intelektual paling penting pada masa kolonial berlangsung antara kelompok Bali Adnyana dan Surya Kanta.

Kedua kelompok sama-sama memiliki perhatian terhadap keberlanjutan agama dan kebudayaan Bali. Namun, mereka berbeda dalam memandang hubungan agama dengan adat.

Kelompok Surya Kanta cenderung mengambil sikap reformis. Mereka menganggap bahwa tidak semua adat yang diwariskan harus dipertahankan apabila menghambat kemajuan masyarakat.

Sebaliknya, Bali Adnyana lebih menekankan pentingnya mempertahankan kesinambungan antara agama dan adat yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat Bali.

Perbedaan tersebut juga tercermin dalam cara mereka merumuskan identitas agama. Surya Kanta cenderung menggunakan penamaan "Bali-Hindu", dengan penekanan pada hubungan agama Bali dengan sumber-sumber Hindu di India.

Sementara itu, Bali Adnyana lebih cenderung menggunakan penamaan "Hindu-Bali", dengan memberikan perhatian besar pada kesinambungan tradisi yang diwariskan dari Jawa Kuno dan Majapahit.

Perbedaan urutan kata tersebut bukan sekadar masalah bahasa. Di baliknya terdapat perbedaan orientasi intelektual mengenai sumber legitimasi, hubungan agama dengan adat, dan arah pembaruan masyarakat Bali.

Walaupun demikian, kedua kelompok memiliki titik temu penting: sama-sama menempatkan Hindu sebagai akar utama dari agama yang berkembang di Bali.

Polemik ini memperlihatkan bahwa para pendahulu tidak selalu memiliki pandangan yang seragam. Mereka berdebat secara terbuka mengenai pilihan-pilihan yang dianggap paling tepat bagi masa depan agama dan masyarakat.

Justru dari perdebatan tersebut muncul berbagai gagasan yang kemudian menjadi dasar bagi perkembangan Hindu modern.

Politik Kebudayaan Kolonial dan Pergulatan Identitas Agama Bali

Perdebatan mengenai agama Bali tidak dapat dilepaskan dari politik kebudayaan pemerintah kolonial Belanda.

Pada masa itu berkembang kebijakan yang dikenal dengan istilah "Baliseering", yakni upaya mempertahankan dan membentuk citra kebudayaan Bali menurut pandangan pemerintah kolonial.

Sebagian pejabat kolonial dan kalangan orientalis memandang Bali sebagai wilayah yang perlu dilindungi dari perubahan sosial dan pengaruh keagamaan dari luar. Namun, pandangan kolonial terhadap agama Bali tidaklah tunggal.

Sebagian administrator dan misionaris memandang agama Bali melalui kategori agama-agama Abrahamik. Mereka mempertanyakan apakah agama Bali memiliki kitab suci, nabi, konsep ketuhanan, serta sistem ajaran yang jelas.

Dengan menggunakan ukuran tersebut, agama Bali kerap dipandang sebagai kepercayaan tradisional, bahkan ditempatkan dalam kategori animisme atau dinamisme. Pandangan semacam ini menimbulkan kegelisahan di kalangan intelektual Bali.

Di sisi lain, terdapat pejabat dan ilmuwan Belanda yang mengambil posisi berbeda, seperti H.T. Damste, Roelof Goris, dan Victor Emanuel Korn. Mereka memberikan perhatian pada perlindungan kebudayaan Bali serta pengkajian warisan kesusastraan dan keagamaannya.

Pada 1928, Gubernur Jenderal Hindia Belanda de Graeff meresmikan lembaga yang kemudian dikenal sebagai Gedong Kirtya, sebagai pusat pengumpulan dan penelitian manuskrip Bali.

Melalui kegiatan pengkajian naskah dan penerbitan majalah Bhawanagara, berkembang pula perhatian terhadap hubungan antara agama Bali dengan tradisi Hindu di India. Roelof Goris, misalnya, mendorong pengkajian bahasa Sanskerta, Weda, Upanisad, dan Bhagawadgita. Dengan demikian, politik kebudayaan kolonial melahirkan keadaan yang kompleks.

Di satu sisi, kolonialisme membatasi ruang gerak masyarakat Bali dan membentuk citra kebudayaan menurut kepentingannya sendiri.

Namun, di sisi lain, kegiatan penelitian, penerbitan, dan pendidikan ikut membuka ruang bagi berkembangnya aktivisme intelektual Hindu.

Pergulatan Penamaan Agama: Siwa-Buddha, Agama Tirta, Hindu-Bali, dan Bali-Hindu

Salah satu persoalan besar yang dihadapi para intelektual Bali adalah belum adanya satu penamaan agama yang digunakan secara seragam.

Dalam kehidupan masyarakat berkembang berbagai istilah, seperti agama Siwa-Buddha, agama Tirta, agama Tri Murti, Hindu-Bali, dan Bali-Hindu.

Keragaman penamaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakter agama Bali yang berkembang melalui praktik keagamaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Dalam tradisi ini, praktik ritual dan adat memiliki kedudukan penting. Agama tidak selalu dirumuskan melalui satu sistem doktrin tertulis yang berlaku seragam bagi seluruh masyarakat.

Namun, ketika berhadapan dengan sistem administrasi kolonial dan kemudian negara modern, keragaman tersebut menimbulkan persoalan baru.

Muncul pertanyaan mengenai apa nama resmi agama yang dianut masyarakat Bali, siapa Tuhan yang dipuja, apa kitab sucinya, dan bagaimana dasar-dasar ajarannya.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut mendorong berbagai perkumpulan Hindu untuk mencari rumusan bersama.

Pada 1937, dalam lingkungan Bali Darma Laksana, I Gusti Gde Raka mengajukan gagasan pembentukan komisi untuk menyusun kitab ajaran agama.

Usulan tersebut ditujukan kepada Paruman Kerta Negara agar dapat dirumuskan dasar-dasar agama yang berlaku lebih luas. Namun, upaya tersebut menghadapi kesulitan.

Pada 8 April 1940, A.A.A. Anglurah Ketut Karangasem selaku Ketua Paruman Kerta Negara menyampaikan bahwa upaya penyusunan kitab suci bersama belum berhasil.

Salah satu persoalan utamanya adalah hubungan yang sangat erat antara agama dan adat, sementara adat berbeda antara satu kerajaan dan kerajaan lainnya, bahkan antara satu desa dengan desa yang lain.

Kegagalan tersebut menunjukkan bahwa perumusan identitas agama Hindu bukanlah pekerjaan sederhana.

Para pendahulu harus menghadapi persoalan mendasar: bagaimana merumuskan kesatuan ajaran agama tanpa menghapus keragaman tradisi yang telah berkembang selama berabad-abad.

Perjuangan Pengakuan Negara Setelah Kemerdekaan

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 membuka babak baru bagi perjuangan umat Hindu.

Konstitusi Republik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya.

Namun, jaminan konstitusional tersebut tidak serta-merta menghasilkan pelayanan negara yang setara bagi seluruh umat beragama.

Ketika Kementerian Agama dibentuk pada Januari 1946, pelayanan kelembagaan pada awalnya terutama diarahkan kepada umat Islam. Kemudian pelayanan diperluas kepada umat Kristen Protestan dan Katolik.

Sementara itu, agama Hindu Bali belum memperoleh kedudukan kelembagaan yang memadai.

Persoalan semakin terasa ketika sistem pemerintahan tradisional di Bali mengalami perubahan setelah kemerdekaan.

Penghapusan Dewan Raja-Raja dan Paruman Agung pada September 1950 menyebabkan agama Bali kehilangan sebagian payung perlindungan kelembagaan yang sebelumnya diberikan oleh struktur kekuasaan tradisional.

Pada saat yang sama, negara mulai mengembangkan sistem administrasi agama yang semakin terpusat.

Di sinilah perjuangan Hindu memasuki fase baru. Jika sebelumnya perjuangan terutama diarahkan untuk mempertahankan agama dan kebudayaan dari tekanan eksternal, kini perjuangan diarahkan untuk memperoleh pengakuan dan pelayanan yang setara dari negara Republik Indonesia.

Pertemuan dengan Menteri Agama dan Persoalan Kriteria Agama

Pada 26 Desember 1950, Menteri Agama melakukan kunjungan ke Bali untuk membahas persoalan agama yang dianut masyarakat Bali.

Dalam pertemuan tersebut muncul sejumlah pertanyaan mendasar: apa nama agama masyarakat Bali, siapa Tuhan yang dipuja, siapa nabinya, apa kitab sucinya, serta bagaimana dasar-dasar ajarannya.

Pertanyaan tersebut memperlihatkan kuatnya pengaruh model agama Abrahamik dalam sistem klasifikasi agama yang berkembang pada masa itu.

Persoalan semakin mengemuka ketika pada 1952 Kementerian Agama menetapkan persyaratan administratif bagi suatu agama untuk memperoleh pengakuan negara.

Dalam uraian orasi ilmiah saya, persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan konsepsi ketuhanan yang monoteistis, keberadaan nabi dan kitab suci, organisasi keagamaan, serta sifat universal agama yang tidak terbatas pada satu kelompok etnis.

Kriteria semacam itu menempatkan agama Hindu Bali dalam posisi yang sulit. Bukan karena Hindu Bali tidak memiliki dasar-dasar keagamaan, melainkan karena tradisi Hindu berkembang melalui sejarah dan karakter yang berbeda dari model agama yang digunakan sebagai ukuran administratif.

Situasi tersebut mendorong para pemimpin Hindu untuk melakukan konsolidasi organisasi dan merumuskan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan negara.

Petisi Empat Organisasi Hindu pada 10 Juni 1951

Salah satu langkah penting dalam perjuangan pengakuan negara berlangsung pada 10 Juni 1951.

Empat organisasi Hindu menyampaikan petisi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Keempat organisasi tersebut adalah Paruman Para Pandita, Majelis Hinduisme, Panti Agama Hindu-Bali, dan Wiwada Sastra Sabha.

Petisi tersebut memuat empat tuntutan utama. Pertama, penempatan wakil-wakil agama Hindu dalam kantor-kantor agama. Kedua, pembentukan panitia untuk menyusun kitab ajaran agama Hindu Bali. Ketiga, pemberian tunjangan biaya hidup bagi para pedanda dan pemangku. Keempat, pemberian dukungan pembiayaan bagi kegiatan keagamaan, pemeliharaan pura-pura utama, dan pengembangan kesenian.

Keempat tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan Hindu tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan identitas agama. Di dalamnya terdapat tuntutan atas pelayanan publik, dukungan kelembagaan, kesejahteraan pemuka agama, dan perlindungan warisan kebudayaan. Namun, pada 23 Agustus 1951, Kementerian Agama menolak tuntutan tersebut.

Penolakan ini tidak menghentikan perjuangan para pemimpin Hindu. Mereka terus melakukan pertemuan dan berupaya menyusun rumusan agama yang dapat memenuhi persyaratan administratif negara.

Pada Mei 1952, empat perkumpulan kembali mengadakan pertemuan di Tampaksiring dan menyepakati penggunaan nama Agama Hindu-Bali sebagai identitas yang akan diajukan kepada pemerintah.

Kesepakatan tersebut merupakan salah satu momentum penting dalam sejarah perumusan identitas Hindu. Namun, perjuangan belum selesai.

Pada 10 Oktober 1952, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa Hindu Bali belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk memperoleh pengakuan resmi.

Dinas Agama Otonom Bali: Langkah Politik Memperjuangkan Kesetaraan

Penolakan berulang dari Kementerian Agama mendorong pemerintah daerah Bali mengambil langkah yang lebih tegas.

Setelah berbagai perundingan tidak menghasilkan kemajuan yang memadai, Dewan Pemerintah Daerah Bali bersama DPRDS mengambil inisiatif membentuk lembaga pelayanan agama sendiri.

Pada 1 November 1954, diresmikan Dinas Agama Otonom Daerah Bali yang berkedudukan di Singaraja. Dinas tersebut secara khusus ditujukan untuk melayani kepentingan umat Hindu Bali dan memiliki cabang di kabupaten-kabupaten.

Pembentukan Dinas Agama Otonom merupakan tindakan politik yang sangat penting. Pemerintah daerah Bali tidak lagi sekadar menunggu keputusan pemerintah pusat, tetapi mengambil inisiatif kelembagaan untuk menjamin pelayanan kepada masyarakatnya.

Langkah ini memperlihatkan bahwa perjuangan pengakuan Hindu telah berkembang menjadi perjuangan politik kewarganegaraan. Umat Hindu menuntut agar negara memperlakukan mereka secara setara dengan umat agama lain.

Dalam konteks tersebut, perjuangan para pendahulu tidak dapat dipisahkan dari proses pembentukan negara Indonesia yang sedang mencari bentuk hubungan antara negara dan agama.

Radikalisasi Gerakan dan Pertemuan dengan Presiden Sukarno

Memasuki pertengahan dekade 1950-an, perjuangan pengakuan Hindu semakin berkembang. Berbagai organisasi mulai mengonsolidasikan kekuatan dan memperluas tuntutan politiknya.

Pada 1957 muncul Gerakan Kumara Bhavana yang menuntut keterwakilan Hindu Bali dalam Dewan Nasional. Pada 1958 berkembang Gerakan Aksi Bersama yang memperjuangkan pembentukan bagian Hindu Bali dalam Kementerian Agama.

Perjuangan tersebut berlangsung di tengah situasi politik nasional yang penuh pergolakan. Pada masa Demokrasi Parlementer, perdebatan mengenai dasar negara masih berlangsung dalam Konstituante. Hubungan antara agama dan negara menjadi salah satu persoalan politik yang sangat penting.

Dalam situasi itulah delegasi organisasi Hindu Bali berupaya memperoleh dukungan langsung dari Presiden Sukarno.

Pada 29 Juni 1958, delegasi yang mewakili lima organisasi Hindu Bali menemui Presiden Sukarno di Istana Tampaksiring.

Delegasi tersebut terdiri atas Ida Pedanda Made Kemenuh dari Paruman Para Pandita, I Gusti Anandakusuma dari Satya Hindu Dharma, Ida Bagus Wayan Gede dari Yayasan Dwijendra, Ida Bagus Gde Dosther dari Angkatan Muda Hindu Bali, serta I Ketut Kandia dari Panti Agama Hindu Bali.

Dalam beberapa sumber sejarah juga disebutkan keterlibatan tokoh pemerintahan daerah seperti I Gusti Putu Merta, A.A. Bagus Suteja, dan I Gusti Bagus Sugriwa dalam mendampingi pertemuan tersebut.

Delegasi menyampaikan aspirasi agar agama Hindu Bali memperoleh kedudukan yang jelas dalam struktur Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pertemuan ini menjadi salah satu momentum penting dalam sejarah perjuangan Hindu. Setelah melalui perjalanan panjang yang dipenuhi petisi, perundingan, penolakan, dan konsolidasi organisasi, aspirasi umat Hindu akhirnya memperoleh perhatian pada tingkat kepemimpinan nasional.

September 1958: Momentum Pengakuan Negara

Perjuangan tersebut membuahkan hasil beberapa bulan setelah pertemuan dengan Presiden Sukarno. Pada 5 September 1958, Menteri Agama mengeluarkan keputusan mengenai pembentukan Bagian Hindu Bali dalam Kementerian Agama Republik Indonesia. Keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah hubungan negara dengan umat Hindu.

Perkembangan berikutnya ditandai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 1960 yang membentuk Bagian Urusan Hindu Bali. Pada 1963, kelembagaan tersebut berkembang lebih lanjut menjadi Biro Urusan Agama Hindu Bali.

Kemudian, pada masa Orde Baru, pelayanan agama Hindu mengalami perkembangan kelembagaan melalui pembentukan Direktorat Jenderal yang menangani urusan Hindu dan Buddha.

Perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa pengakuan negara bukanlah peristiwa tunggal, melainkan proses bertahap yang melibatkan perjuangan panjang.

Sejak kemerdekaan hingga 1958, umat Hindu memerlukan waktu lebih dari satu dasawarsa untuk memperoleh kedudukan kelembagaan yang lebih jelas dalam struktur pelayanan agama negara.

Pengakuan tersebut bukanlah hadiah yang datang dengan sendirinya. Ia merupakan hasil perjuangan kolektif para pandita, intelektual, organisasi keumatan, dan pemimpin daerah. Karena itu, sejarah pengakuan Hindu oleh negara tidak semestinya direduksi menjadi jasa satu tokoh atau satu organisasi semata.

Dari Hindu Bali Menuju Hindu Dharma: Perjuangan Merumuskan Universalitas

Setelah memperoleh pengakuan negara, perjuangan Hindu memasuki fase baru. Tantangan berikutnya adalah bagaimana merumuskan dasar-dasar ajaran Hindu yang dapat menjadi pegangan bersama bagi umat dari berbagai latar belakang etnis dan kebudayaan.

Sejak masa kolonial, sejumlah intelektual Bali sebenarnya telah berusaha menghubungkan kembali tradisi Hindu Bali dengan sumber-sumber Hindu di India.

Upaya tersebut semakin berkembang setelah kemerdekaan melalui hubungan pendidikan dan intelektual antara Bali dan India.

Salah satu tokoh penting adalah Ida Bagus Mantra yang memperoleh kesempatan belajar di Visva-Bharati, Santiniketan, India, dan menyelesaikan studi doktoralnya pada 1955.

Melalui pendidikan dan tulisan-tulisannya, Ida Bagus Mantra mendorong pengkajian sumber-sumber Hindu yang lebih luas. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh tokoh-tokoh lain seperti Ida Bagus Oka Punyatmadja yang belajar di Banaras Hindu University serta Tjokorda Rai Sudharta yang juga memperdalam pengetahuan Hindu melalui hubungan intelektual dengan India.

Selain tokoh-tokoh Bali, terdapat pula kontribusi intelektual dari India. Narendra Dev Pandit Shastri, yang datang ke Bali pada 1949, menulis mengenai dasar-dasar agama Hindu Bali dan menegaskan keterkaitannya dengan tradisi Hindu di India. Ia juga memberikan kontribusi dalam pengembangan rumusan ajaran dan penyebarluasan Puja Tri Sandhya.

Dari proses panjang tersebut berkembang sejumlah rumusan teologis yang kemudian menjadi pegangan bersama umat Hindu. Pertama, Panca Sradha, lima dasar keyakinan agama Hindu. Kedua, penegasan konsepsi keesaan Brahman dengan merujuk pada sumber-sumber Weda dan Upanisad. Ketiga, pengembangan tiga kerangka dasar agama Hindu, yaitu tattwa, susila, dan upacara. Keempat, penyebarluasan Puja Tri Sandhya sebagai praktik persembahyangan yang dapat dilaksanakan oleh umat Hindu secara luas.

Rumusan-rumusan tersebut mempunyai arti penting karena memberikan dasar ajaran yang dapat dipahami melampaui batas etnis dan kebudayaan.

Namun, proses universalisasi ini juga perlu dipahami secara kritis. Sebagian peneliti, seperti Nyoman Wijaya dan Michel Picard, melihatnya sebagai bagian dari proses reformulasi identitas Hindu dalam menghadapi tuntutan sistem klasifikasi agama modern.

Dengan kata lain, proses tersebut tidak berlangsung dalam ruang yang bebas dari pengaruh politik. Ada tuntutan negara, perubahan sosial, serta kebutuhan untuk menjelaskan identitas Hindu kepada masyarakat yang lebih luas. Meskipun demikian, proses universalisasi tidak harus dimaknai sebagai penghapusan tradisi lokal.

Hindu di Indonesia justru berkembang melalui perjumpaan antara dasar-dasar ajaran yang bersifat universal dengan keragaman ekspresi kebudayaan Nusantara.

Lahirnya Parisada Dharma Hindu Bali pada 1959

Keberhasilan memperoleh pengakuan negara kemudian diikuti dengan upaya membangun kelembagaan keagamaan yang lebih kuat.

Pada 7 Oktober 1958, Gubernur Bali membentuk Panitia Perancang Hindu Bali Sabha. Panitia tersebut dipimpin oleh Ida Bagus Mantra dengan melibatkan berbagai tokoh dari lingkungan pemerintah, pandita, dan organisasi keumatan. Di antaranya Putu Serangan, Ida Pedanda Made Kemenuh, Ketut Kandia, dan Wedastera Suyasa.

Panitia ini bertugas mempersiapkan pertemuan besar untuk membicarakan masa depan kelembagaan agama Hindu Bali.

Pada 21–23 Mei 1959, diselenggarakan Hindu Bali Sabha yang melahirkan Parisada Dharma Hindu Bali. Pertemuan tersebut menghasilkan Piagam Parisada yang ditandatangani oleh perwakilan pemerintah dan organisasi-organisasi keagamaan.

Kelahiran Parisada menandai perubahan besar dalam sejarah aktivisme Hindu. Sebelumnya, perjuangan berlangsung melalui berbagai perkumpulan yang memiliki orientasi dan kepentingan berbeda-beda. Kini muncul sebuah majelis keagamaan yang dirancang untuk menjadi wadah persatuan dan pembinaan umat Hindu.

Dalam Piagam Parisada, lembaga ini diberikan mandat untuk mengatur, memupuk, dan mengembangkan agama Hindu Bali. Mandat tersebut menunjukkan bahwa Parisada bukan sekadar organisasi kemasyarakatan biasa. Parisada dirancang sebagai majelis yang memiliki kewenangan keagamaan untuk memberikan tuntunan dan mengayomi umat.

Dalam perkembangannya, Parisada memainkan peran penting dalam penyusunan pedoman ajaran, pengembangan pendidikan agama, pembinaan kepanditaan, serta penguatan kelembagaan Hindu.

Pada November 1961, Parisada menghasilkan Piagam Campuan yang memuat dua pokok penting, yakni Dharma Agama dan Dharma Negara.

Pada masa berikutnya, Parisada juga mendorong pengembangan pendidikan agama Hindu, penerbitan bahan ajar, penyusunan pedoman ritual, serta pembentukan lembaga pendidikan tinggi agama Hindu.

Dengan demikian, Parisada menjadi salah satu capaian penting perjuangan intelektual dan organisasi Hindu pada masa pascakemerdekaan.

Perubahan Nama Parisada dan Perluasan Identitas Hindu Nasional

Perkembangan Hindu tidak berhenti pada pembentukan Parisada Dharma Hindu Bali.

Ketika umat Hindu semakin berkembang di luar Bali, muncul kebutuhan untuk memperluas cakupan kelembagaan dan identitas keagamaan.Hindu tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai agama yang dianut masyarakat etnis Bali.

Di berbagai wilayah Nusantara terdapat komunitas yang memiliki hubungan historis dengan tradisi Hindu, baik melalui warisan kerajaan-kerajaan masa lalu maupun melalui tradisi keagamaan lokal.

Perkembangan kebijakan agama negara pada masa berikutnya juga mendorong sejumlah komunitas penghayat tradisi lokal untuk mengidentifikasi diri sebagai bagian dari umat Hindu.

Dalam konteks tersebut, identitas Hindu Bali mengalami perluasan menjadi Hindu Dharma.

Perubahan nama Parisada Dharma Hindu Bali menjadi Parisada Hindu Dharma berlangsung dalam proses pembaruan kelembagaan pada dekade 1960-an.

Perubahan tersebut menegaskan bahwa Hindu memiliki dasar-dasar ajaran yang bersifat universal dan tidak terbatas pada satu kelompok etnis.

Perkembangan berikutnya membawa perubahan nama menjadi Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Transformasi ini merupakan bagian dari proses panjang pembentukan identitas Hindu nasional. Namun, perlu ditegaskan bahwa perluasan identitas Hindu tidak semestinya dimaknai sebagai penyeragaman seluruh tradisi keagamaan.

Hindu yang berkembang di Bali, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan wilayah lainnya memiliki sejarah dan ekspresi kebudayaan yang beragam.

Karena itu, persatuan Hindu Indonesia harus dibangun melalui pengakuan terhadap dasar-dasar keyakinan bersama sekaligus penghormatan terhadap kekhasan tradisi lokal.

Belajar dari Sejarah Perjuangan Para Pendahulu

Dari perjalanan panjang tersebut, terdapat beberapa pelajaran penting yang patut direnungkan. Pertama, sejarah Hindu Indonesia adalah sejarah perjuangan kolektif. Tidak ada satu tokoh atau satu organisasi yang dapat mengklaim seluruh proses perubahan sebagai hasil perjuangannya sendiri.

Sejak masa kolonial hingga pascakemerdekaan, terdapat kontribusi para pandita, intelektual, aktivis organisasi, pemimpin daerah, dan tokoh nasional yang saling melengkapi.

Kedua, perbedaan pandangan merupakan bagian dari sejarah kemajuan Hindu. Polemik antara Bali Adnyana dan Surya Kanta memperlihatkan bahwa para pendahulu memiliki keberanian untuk memperdebatkan hubungan agama dengan adat, identitas keagamaan, dan arah pembaruan.

Perbedaan pandangan tersebut tidak menghalangi lahirnya gagasan-gagasan baru yang bermanfaat bagi perkembangan Hindu.

Ketiga, perubahan penamaan agama Hindu harus dibaca dalam konteks sejarahnya. Perubahan dari Hindu Bali menuju Hindu Dharma dan Hindu Dharma Indonesia tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang dalam merumuskan identitas keagamaan, memperjuangkan pengakuan negara, dan memperluas cakupan Hindu menjadi agama yang mengayomi umat dari berbagai latar belakang.

Keempat, pengakuan negara merupakan hasil perjuangan moral, intelektual, dan politik. Para pendahulu tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga membangun organisasi, mengirim petisi, melakukan negosiasi, dan mengambil langkah kelembagaan untuk memperjuangkan kesetaraan warga negara.

Kelima, persatuan Hindu tidak harus dibangun melalui keseragaman. Sejarah memperlihatkan bahwa Hindu tumbuh dan berkembang melalui proses pelokalan yang melahirkan keragaman ekspresi keagamaan.

Karena itu, upaya membangun kesatuan Hindu harus tetap menghormati kekayaan tradisi yang diwariskan oleh berbagai komunitas di Nusantara.

Teladan I Gusti Bagus Sugriwa

Salah satu teladan penting dari sejarah tersebut adalah I Gusti Bagus Sugriwa. Beliau bukan hanya seorang pujangga dan pendidik, tetapi juga intelektual yang terlibat dalam kehidupan sosial-politik dan perjuangan umat.

I Gusti Bagus Sugriwa memperlihatkan karakter seorang intelektual organi yang tidak berhenti pada kegiatan "nyastra", melainkan hadir dalam kehidupan masyarakat untuk memperjuangkan perubahan. Semangat seperti itulah yang diwariskan para pendahulu kepada generasi berikutnya.

Mereka tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga berani memperbaruinya. Tidak hanya memperdalam pengetahuan, tetapi juga membangun organisasi. Tidak hanya memperjuangkan kepentingan kelompoknya, tetapi juga berusaha memperoleh tempat yang setara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, menghormati jasa para pendahulu tidak cukup dilakukan dengan mengenang nama-nama mereka atau memperdebatkan siapa yang paling berjasa.

Yang jauh lebih penting adalah memahami konteks sejarah perjuangan mereka, menghargai kontribusi setiap pihak secara proporsional, dan melanjutkan semangat pembaruan yang telah dirintis.

Sejarah Hindu Indonesia bukanlah sejarah yang berhenti pada perubahan nama, melainkan sejarah panjang perjuangan untuk mempertahankan tradisi, merumuskan identitas, memperoleh pengakuan, membangun persatuan, dan menemukan relevansinya dalam setiap perubahan zaman.

Bersambung ke Artikel Kedua...

AAGN Ari Dwipayana
AAGN Ari DwipayanaPenulis Narasi

Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan, FISIPOL UGM

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.