Pernah Kehilangan Helm? Pencuri ini Sudah Beraksi di 10 TKP Lintas Kabupaten

IDNP kini diringkus polisi.
IDNP kini diringkus polisi.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polsek Denpasar Barat menangkap pria berinisial IDNP (34), pelaku pencurian helm yang kerap beraksi di wilayah Denpasar dan Badung. IDNP ditangkap di Jalan Merpati, Denpasar, pada Selasa (1/7), setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dari salah satu lokasi kejadian.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban perempuan berinisial NKDK (28) yang kehilangan helm saat memarkir sepeda motornya di halaman TK dan SD 1 Padangsambian, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, pada Senin (30/6), pukul 15.00 WITA.

BACA JUGA :  Nyaris Kabur Lewat Padangbai, Dua Pencuri Motor Diringkus Sebelum Menyeberang

“Korban memarkir sepeda motor dan meletakkan helm di spion. Saat hendak pulang, helm tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (2/7).

Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.

“Pelaku kami amankan keesokan harinya. Ia mengakui telah mengambil tiga helm di lokasi tersebut, yaitu dua helm merk MDS warna hitam dan satu helm ARC warna silver. Dia beraksi sendiri menggunakan motor Honda Scoopy,” tambah AKP Sukadi.

BACA JUGA :  Tersesat dan Kehabisan Bekal, Pria Tunarungu Dapat Bantuan Polisi di Karangasem

Tak hanya di satu lokasi, IDNP juga mengaku mencuri helm di sembilan lokasi lain, yakni sebanyak dua kali di Jalan Kubu Anyar, Kuta Utara, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Tukad Balian, Dalung, Jalan Raya Sesetan, Sentral Parkir, Jalan Taman Pancing, dan Jalan Raya Kapal.

Jenis helm yang dicuri beragam, mulai dari helm cakil, pilot, Fasio, Scoopy, hingga merk Stem.

“Total ada 10 lokasi yang sudah diakui pelaku. Kasus ini masih kami kembangkan,” tegas AKP Sukadi.

BACA JUGA :  Kaca Mobil Pecah Saat Parkir di Sulahan Bangli, Pelaku Diduga Incar Uang Rp70 Juta

IDNP kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya