NASIONAL, BALINEWS.ID - Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI awalnya akan menambah jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga negara. Jabatan tersebut adalah:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Negara Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Dewan Pertahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) Nasional
Badan Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Revisi UU TNI akan menambah usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan prajurit TNI diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Di sisi lain, pemerintah pun mengusulkan usia pensiun perwira TNI bintang 4 agar dapat diatur oleh presiden. Ketentuan tersebut membuat presiden akan berhak mengeluarkan diskresi perpanjangan masa dinas prajurit TNI berpangkat bintang jika yang bersangkutan memasuki masa pensiun saat menjabat. (*)

