Slot Header 970×90

Nasional

Poin-Poin Penting Dalam Revisi UU TNI yang Perlu Diketahui Publik

Oleh Putri · null

18 Maret 2025 pukul 15.56 WITA · 1 menit baca

NASIONAL, BALINEWS.ID - Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI awalnya akan menambah jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif dari 10 menjadi 16 kementeria…
NASIONAL, BALINEWS.ID - Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI awalnya akan menambah jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif dari 10 menjadi 16 kementeria… — BaliNews.id

NASIONAL, BALINEWS.ID - Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI awalnya akan menambah jabatan sipil yang bisa diisi perwira aktif dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga negara. Jabatan tersebut adalah:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Negara Pertahanan Negara

Sekretaris Militer Presiden

Intelijen Negara

Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional

Dewan Pertahanan Nasional

Search and Rescue (SAR) Nasional

Badan Narkotika Nasional

Mahkamah Agung

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Keamanan Laut

Kejaksaan Agung

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Revisi UU TNI akan menambah usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan prajurit TNI diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Di sisi lain, pemerintah pun mengusulkan usia pensiun perwira TNI bintang 4 agar dapat diatur oleh presiden. Ketentuan tersebut membuat presiden akan berhak mengeluarkan diskresi perpanjangan masa dinas prajurit TNI berpangkat bintang jika yang bersangkutan memasuki masa pensiun saat menjabat. (*)

Putri

Putri

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.