BADUNG, BALINEWS.ID — Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan pesisir Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Bali. Seorang pria berinisial MK, asal Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, diamankan petugas di sebuah kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Selasa (18/8/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika di sekitar pesisir Pantai Kedonganan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang dipimpin AKBP Nanang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik MK di salah satu rumah kos di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu yang dibawa MK. Petugas juga menemukan sejumlah paket yang diduga sabu, masing-masing dibungkus menggunakan pipet warna kuning, pipet warna merah, dan selotip warna hitam di lantai kamar kos.
Penggeledahan kemudian dikembangkan. Petugas kembali menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam sebuah waterpas yang digantung di dinding sebelah pintu kamar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni delapan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dua paket yang dibungkus pipet warna kuning, dua paket dibungkus pipet warna merah, serta dua paket dibungkus selotip warna hitam.
Selain itu, petugas mengamankan satu bundle plastik klip, enam potongan pipet, satu set alat hisap sabu atau bonk, satu korek api, tiga kaca, uang tunai Rp900.000, serta satu unit telepon seluler Redmi warna hitam.
MK kemudian diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Bali bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan Polda Bali tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di kawasan pesisir Bali.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali,” tegas Ariasandy.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan warga selaku pelapor dan kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
