DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali memusnahkan ribuan gram narkotika berbagai jenis dengan total nilai mencapai Rp23,5 miliar. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Mapolda Bali, Rabu (4/3/2026), sebagai hasil pengungkapan sejumlah kasus pada awal tahun 2026.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Bali.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 5.661,86 gram, ekstasi sebanyak 4.932 butir atau setara 2.453,92 gram, kokain 1.186,75 gram, ganja 10,58 gram, hasish 2,32 gram, THC 35,96 gram, serta psilosina 2 gram.
“Beberapa jenis narkotika tersebut jika dikonversikan ke dalam rupiah nilainya mencapai Rp23.440.749.600. Dari jumlah itu, kami perkirakan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 39.256 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Daniel Adityajaya.
Ia menegaskan, angka-angka tersebut bukan sekadar data statistik, melainkan gambaran nyata tentang besarnya ancaman narkotika terhadap masyarakat, khususnya generasi muda di Bali.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini sangat berarti bagi penyelamatan masa depan anak bangsa, khususnya generasi muda Bali,” tegasnya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba bukan hanya sebatas prosedur hukum, melainkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkotika.
“Kami pastikan negara selalu hadir, aparat tidak pernah lengah, dan Bali bukan tempat yang aman bagi peredaran narkoba,” tandasnya. (*)
