DENPASAR, BALINEWS – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengambil langkah tegas di tengah kelangkaan bahan bakar dengan membongkar serangkaian kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Dalam operasi penindakan ini, polisi mengamankan total 7 orang tersangka dari berbagai wilayah di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat.
"Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," tegas Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026).
Modus Penimbunan di Tabanan
Pengungkapan skala besar pertama dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali di Kabupaten Tabanan pada Sabtu (10/10/2026) dini hari. Petugas meringkus seorang pria berinisial IMS (64) di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memborong solar bersubsidi di SPBU menggunakan beberapa barcode kendaraan serta surat rekomendasi pembelian solar pertanian yang dimilikinya. Solar tersebut kemudian ditampung ke dalam puluhan jerigen menggunakan mobil pikap Suzuki Carry untuk dijual kembali di warungnya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini bahkan diakui pelaku sudah berlangsung sejak awal tahun 2026.
Dari lokasi penangkapan di Tabanan, polisi menyita barang bukti berupa 300 liter solar subsidi, 1 unit mobil pikap, belasan jerigen, serta barcode kendaraan dan surat rekomendasi pembelian.
Jaringan Eceran via Media Sosial
Sementara itu, penindakan juga digencarkan oleh Satreskrim Polresta Denpasar bersama polres jajaran di Buleleng, Badung, dan Gianyar. Dari operasi ini, polisi mengamankan 6 tersangka lainnya yang memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal dengan harga tinggi, yakni berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol ukuran 1,5 liter, melalui media sosial Facebook (marketplace) dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Adapun para tersangka yang diamankan meliputi F (31) di wilayah Polresta Denpasar; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) tangkapan Polres Buleleng; U (27) di Dalung, Kuta Utara, Badung; serta IGRA (23) di Batubulan, Gianyar. Sejumlah barang bukti mulai dari botol berisi pertalite, kendaraan roda dua, hingga uang tunai hasil penjualan turut disita petugas.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas kemudahan dari pemerintah seperti barcode atau surat rekomendasi demi keuntungan pribadi, serta mengajak warga untuk proaktif melaporkan indikasi penyelewengan BBM di sekitar mereka.

