Slot Header 970×90

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, Sita 85,9 Kg Sabu dalam 14 Hari

Oleh Fery Fadli · null

29 September 2026 pukul 15.24 WITA · 2 menit baca

Antara
Antara

BANDARLAMPUNG, BALINEWS — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran polres mengungkap 379 kasus narkotika dan mengamankan 530 tersangka dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari.

Operasi pemberantasan narkotika tersebut digelar pada 14–27 September 2026 dengan melibatkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan satuan narkoba di seluruh jajaran polres.

“Dalam operasi ini sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Senin (28/9/2026).

Dari 530 tersangka yang diamankan, sebanyak 81 orang merupakan target operasi (TO) yang seluruhnya berhasil diungkap. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi.

Polisi juga mengungkap 81 lokasi yang menjadi target operasi dan 298 lokasi non-target selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.

Operasi tersebut melibatkan 779 personel, terdiri atas 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.

Dari ratusan kasus yang diungkap, polisi menyita sejumlah besar barang bukti narkotika. Sabu-sabu menjadi barang bukti terbesar dengan total 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram.

Selain sabu, polisi menyita 49,34 gram ganja dan delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi dan 2,37 gram ekstasi, serta 309 butir obat-obatan.

Petugas juga mengamankan 463,6 gram tembakau sintetis dan 1.309 buah etomidate.

Selain narkotika, polisi menyita uang tunai sebesar Rp67.781.000 yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti lain yang diamankan berupa 27 unit kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat.

Helfi mengatakan total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita dalam operasi tersebut mencapai Rp158.838.252.000.

“Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000,” ujarnya.

Berdasarkan penghitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan berpotensi mencegah dampak penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 432.356 jiwa.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. Polisi menyebut di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Helfi mengapresiasi personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026. Ia mengatakan pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” kata Helfi.

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau penanganan cepat.

“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat,” ujarnya.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.