Polisi Telusuri Praktik Perjudian di Arena Tajen Enjung Les, 15 Saksi Diperiksa

Polisi berjaga di arena tajen Songan, Kintamani.
Polisi berjaga di arena tajen Songan, Kintamani.

BANGLI, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangli kini tengah menyelidiki dugaan praktik perjudian di arena tajen Enjung Les, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani. Penyelidikan ini dilakukan setelah munculnya kasus penganiayaan yang menewaskan Komang Alam Sutawan (37), yang diketahui sebagai penyelenggara tajen di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Bangli, AKP Wayan Sarta, membenarkan bahwa pihaknya saat ini fokus menelusuri unsur pidana perjudian dalam aktivitas tajen di arena tersebut.

“Untuk kasus 303 (perjudian), kami masih dalam proses penyidikan. Sebanyak 15 saksi telah kami periksa dan sejumlah barang bukti juga sedang dikumpulkan,” terang AKP Sarta, Kamis (19/6).

Kasus ini mencuat setelah terjadi keributan di arena tajen yang berujung pada aksi kekerasan. Komang Alam Sutawan dilaporkan tewas akibat dianiaya oleh Wayan Luwes alias Jro Mangku Luwes (56), yang diketahui merupakan salah satu pengunjung. Ironisnya, pelaku juga mengalami luka serius akibat terkena sabetan taji saat insiden berlangsung, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.

BACA JUGA :  Cegah Maling, Samapta Bangli Patroli Sambangi Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Insiden berdarah ini sekaligus menguak keberadaan arena tajen yang diduga beroperasi secara ilegal dan menjadi ajang perjudian terselubung.

Polres Bangli kini bekerja secara paralel: satu sisi menangani perkara pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan di sisi lain mengusut unsur perjudian yang terjadi di lokasi tajen.

“Kami tidak hanya fokus pada penganiayaan, namun juga menindaklanjuti adanya praktik judi yang terjadi di balik kegiatan sabung ayam ini,” tegas AKP Sarta.

Pihak kepolisian menyatakan akan bertindak tegas apabila terbukti ada praktik perjudian di arena tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik-praktik ilegal di wilayah hukum Bangli, khususnya yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (bip)

BACA JUGA :  Legawa! Pekak Petruk Tetap Berkesenian Meski Tak Tampil di PKB 2025

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...