KLUNGKUNG, BALINESW.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jungutbatu, Nusa Penida, pada awal September 2025. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,81 gram bruto.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, pada Rabu (17/9). Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang telah memetakan jaringan dan mengembangkan kasus dari tersangka sebelumnya.
Penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial N yang diamankan di sebuah penginapan di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 15,81 gram bruto atau 12,32 gram netto, satu unit ponsel, satu kardus, dan barang bukti terkait lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP I Wayan Gede Mudana menegaskan komitmen Polres Klungkung untuk terus memberantas peredaran narkoba, khususnya di Nusa Penida.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya. “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan yang diketahui.”