Seorang Ibu Hamil Besar Terlibat Narkoba, Polres Klungkung Tunggu Persalinan

Kapolres Klungkung menjelaskan kasus narkoba perihal keterlibatan ibu hamil yang kini sudah dalam proses persalinan.
Kapolres Klungkung menjelaskan kasus narkoba perihal keterlibatan ibu hamil yang kini sudah dalam proses persalinan.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Polres Klungkung kembali menunjukkan komitmennya menjaga generasi muda dari bahaya laten zat terlarang. Dalam periode Maret hingga April 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika di enam lokasi berbeda, dan mengamankan tujuh tersangka yang diduga tidak hanya sebagai pemakai, namun juga pengedar.

Salah satu tersangka, seorang perempuan berinisial PAB yang diamankan dalam kondisi hamil besar. Kini PAB telah melahirkan melalui operasi caesar.

Meski barang bukti yang ditemukan dari kosnya di Toya Pakeh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida menunjukkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, penyidik mengambil pendekatan berbeda. Polisi memberikan penangguhan penahanan sementara. Upaya tersebut diberikan demi proses pemulihan pascapersalinan.

BACA JUGA :  Diawali Suara Gemuruh, Kandang Ayam di Klungkung Terbakar, 18 Ribu Bibit Gosong

Kapolres Klungkung, AKBP I Wayan Putu Alfons Letsoin, menyampaikan bahwa penegakan hukum harus tetap dilandasi rasa kemanusiaan.

“Kami tetap memproses hukum sesuai ketentuan, namun tidak melupakan sisi kemanusiaan. Penangguhan sementara diberikan agar ibu dan bayi tetap dalam kondisi sehat dan layak secara medis,” ungkapnya di Mapolres Klungkung, Rabu (7/5).

Barang bukti yang ditemukan dari kamar PAB tidak sedikit. Disita puluhan plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai lebih dari 12 gram bruto, serta sejumlah paket kecil siap edar.

BACA JUGA :  Usai Pesta Sabu, Empat Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan, PAB yang bekerja di sektor pariwisata mengaku tergiur penghasilan tambahan sebesar Rp50 ribu per paket. Dengan akses mudah ke wisatawan, ia tergoda melangkah ke jalur gelap yang kini harus dipertanggungjawabkannya.

Sementara itu, keterlibatan pihak lain termasuk suami PAB masih dalam proses pendalaman. Atas perbuatannya, PAB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati. (bip)

BACA JUGA :  Lagi, Suandita Lakukan Pungli Berkedok HUT RI, Kini Dimaafkan Lewat Jalur Restoratif

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya