Pria Jember Bobol Gudang di Blahbatuh, Gasak Uang dan HP, Hasil Curian Untuk Makan

Tersangka pembobol gudang di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatu (tengah) diapit polisi sambil menunjukkan barang bukti HP yang belum sempat dijual.
Tersangka pembobol gudang di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatu (tengah) diapit polisi sambil menunjukkan barang bukti HP yang belum sempat dijual.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polsek Blahbatuh kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kali ini, kejadian terjadi di Gudang Pembuatan Mill, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA setelah penyelidikan intensif dilakukan menyusul laporan dari korban.

Kasus ini bermula pada Kamis, 20 Maret 2025, ketika korban, Anggah Hermansyah, yang bekerja sebagai karyawan swasta, bersama dengan buruhnya meninggalkan gudang untuk menaikkan jagung. Namun, tas miliknya yang tertinggal di dalam kamar gudang yang terkunci menjadi sasaran pelaku. Dalam tas tersebut terdapat berbagai barang berharga seperti dompet, KTP, SIM C, ATM, tiga unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 3,5 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.

BACA JUGA :  Tragis! Bantu Dorong Motor, Pria Asal Banyuwangi Tewas Terlindas Truk Tronton di Tabanan

Melalui laporan korban, Tim Reskrim Polsek Blahbatuh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, didampingi Panit I Reskrim Ipda I Wayan Driana dan Team Opsnal segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang tinggal di lingkungan Samplangan, Gianyar.

Setelah penggeledahan dilakukan di tempat tinggal pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka SR, seorang wiraswasta berusia 31 tahun asal Jember, Jawa Timur. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. SR mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, ia merusak gembok pintu gudang dengan parang, lalu mengambil tas yang berisi uang tunai dan tiga unit ponsel.

BACA JUGA :  Pawai 16 Ogoh-Ogoh Terbaik Kota Denpasar Tandai Pembukaan Resmi Kasanga Fest 2025

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar hutang, membeli makanan, dan membeli minyak jelantah.

Sementara itu, ketiga ponsel yang dicuri sudah diflash dan direncanakan untuk dijual. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, helm, dan barang-barang lainnya yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya.

Kapolsek Blahbatuh mengungkapkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Datang Lapor Kehilangan Tas, Buronan Polda Bali Ditangkap di Karangasem

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Blahbatuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak kriminal yang meresahkan. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BALINEWS.ID - Golden Tulip Jineng Resort Bali has officially launched “Flame Garden Nights,” a refreshing new all-you-can-eat BBQ...
BALINEWS.ID - Embracing the rising trend of wellness-focused travel, Swan Paradise A Pramana Experience has introduced its newest...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...