BADUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengungkap dua kasus narkoba di bulan Februari 2025 dan  menangkap dua pelaku berinisial MCP (42) dan IS (42).
Tersangka IS merupakan residivis  yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Sedangkan MCP, yang diduga pemakai ganja, ditangkap terkait konsumsi narkotika. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Mengwi pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kapolres Badung, AKBP Arif M. Batubara, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari kedua pelaku meliputi sabu seberat 486,7 gram dan ganja 94,82 gram.
“Kami memilih untuk mengungkap kasus ini di Mengwi, karena hasil pantauan menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah mulai merambah ke desa-desa di sini,” ujar Arif didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MCP pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 21.15 WITA. Polisi yang telah memantau MCP, mendapati pria asal Makassar ini melakukan transaksi narkoba melalui Instagram. MCP menerima ganja yang dikirim menggunakan jasa pengiriman.
Setelah penggeledahan, ditemukan sebuah paket berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 94,82 gram. MCP mengaku mengkonsumsi narkoba untuk mengatasi masalah insomnia.
Selanjutnya, IS ditangkap pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 19.30 WITA, di kamar kostnya di Jalan Karang Sari II, Denpasar Barat. IS yang sudah dikenal sebagai residivis ini diusut setelah sering melakukan transaksi sabu di daerah Kuta Utara.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan sabu seberat 486,7 gram yang disembunyikan di dalam kotak plastik. IS mengaku menerima barang dari seorang pemasok yang hanya dikenal melalui WhatsApp dan mengedarkannya di beberapa lokasi.
Dengan pengungkapan ini, Polres Badung berhasil menyelamatkan sekitar 26.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MCP dikenakan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara IS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 dengan ancaman hukuman yang sama, namun denda maksimal Rp 8 miliar. (*)