BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang wanita muda di Bali, berinisial NWSP (29), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti mencuri perhiasan milik mantan suaminya, I Komang M (39), dengan total kerugian mencapai Rp 60 juta. NWSP ditangkap di sebuah penginapan di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, pada Kamis malam, 23 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasi Humas Polres Badung, IPDA I Putu Sukarma, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika I Komang M melaporkan kehilangan perhiasan emas 24 karat berupa kalung dan gelang, masing-masing seberat 20 gram, pada Kamis, 2 Januari 2025. Perhiasan tersebut hilang dari lemari di rumah korban saat ia bekerja di Desa Abiansemal.
Sebelum kejadian, ibu dan adik korban sempat melihat NWSP datang ke rumah dengan alasan untuk menemui anaknya. Tersangka lalu membawa anak tersebut ke kamar korban dan menutup pintu.
“Adik korban sempat memperingatkan NWSP agar tidak masuk ke kamar, tetapi peringatan itu diabaikan,”terang Sukarma.
Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan terhadap NWSP yang diduga mengambil perhiasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan jejak pelaku yang bersembunyi di sebuah penginapan di Kecamatan Klungkung.
Pada Kamis malam, NWSP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DK 3724 GBJ, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Dalam pemeriksaan, NWSP mengakui telah mencuri perhiasan tersebut dan langsung menggadaikannya di sebuah tempat di Jalan Diponegoro, Denpasar, seharga Rp 13,5 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo.
“Kami masih melanjutkan penyelidikan untuk mencari pihak yang menerima gadai perhiasan tersebut,” tambahnya.
NWSP kini ditahan di Polsek Abiansemal dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun.(*)