Polres Badung Ungkap Amankan Residivis Pengedar Sabu dan Pemakai Ganja

Share:

BADUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung mengungkap dua kasus narkoba di bulan Februari 2025 dan  menangkap dua pelaku berinisial MCP (42) dan IS (42).

Tersangka IS merupakan residivis  yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu. Sedangkan MCP, yang diduga pemakai ganja, ditangkap terkait konsumsi narkotika. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Mengwi pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kapolres Badung, AKBP Arif M. Batubara, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari kedua pelaku meliputi sabu seberat 486,7 gram dan ganja 94,82 gram.

BACA JUGA :  Polres Gianyar Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ubud, Salah Satunya Masih Remaja

“Kami memilih untuk mengungkap kasus ini di Mengwi, karena hasil pantauan menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah mulai merambah ke desa-desa di sini,” ujar Arif didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MCP pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 21.15 WITA. Polisi yang telah memantau MCP, mendapati pria asal Makassar ini melakukan transaksi narkoba melalui Instagram. MCP menerima ganja yang dikirim menggunakan jasa pengiriman.

Setelah penggeledahan, ditemukan sebuah paket berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 94,82 gram. MCP mengaku mengkonsumsi narkoba untuk mengatasi masalah insomnia.

BACA JUGA :  Motor Rusak Akibat Jalan Berlubang, Mahayastra: Masyarakat Berhak Marah

Selanjutnya, IS ditangkap pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 19.30 WITA, di kamar kostnya di Jalan Karang Sari II, Denpasar Barat. IS yang sudah dikenal sebagai residivis ini diusut setelah sering melakukan transaksi sabu di daerah Kuta Utara.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan sabu seberat 486,7 gram yang disembunyikan di dalam kotak plastik. IS mengaku menerima barang dari seorang pemasok yang hanya dikenal melalui WhatsApp dan mengedarkannya di beberapa lokasi.

Dengan pengungkapan ini, Polres Badung berhasil menyelamatkan sekitar 26.000 jiwa dari bahaya narkoba.

BACA JUGA :  Buset! 2 Residivis Jambret Asal Karangasem Dibekuk, Sudah Beraksi 33 Kali

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MCP dikenakan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara IS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 dengan ancaman hukuman yang sama, namun denda maksimal Rp 8 miliar. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klungkung terus memperkuat proses kaderisasi dengan membuka ruang luas bagi generasi...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang warga negara asing (WNA) mengalami kecelakaan tunggal di jalur ekstrem Jalan Pohcaboll, Desa Pejukutan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin kegiatan Gotong Royong Semesta Berencana yang ditandai dengan penanaman pohon...
Tulisan oleh Catatan Harian Sugi Lanus, 26 Oktober 2025. BALINEWS.ID - Dalam kasus Bali, masa depan pulau ini...

Breaking News