GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FH (27) asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus petugas di depan Penginapan Nadya, Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu seberat 1,17 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan potongan brosur handphone berwarna hitam. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, melalui Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota kami. Saat diamankan, tersangka tengah berada di TKP dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua warga sipil sebagai saksi,” ungkap Ipda Suardita dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
FH kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Barang bukti juga sudah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk analisis lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka FH kini ditahan di Mapolres Gianyar guna menjalani proses penyidikan mendalam.