Polres Tabanan Amankan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

TABANAN, BALINEWS.ID – Polres Tabanan mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati di Lobi Mako Polres Tabanan, Minggu (26/7/2026). Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban.

Dijelaskan, saat ini Polres Tabanan menangani dua perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan kedua perkara dilakukan Polres Tabanan dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat kejadian diketahui membawa dua ekor ayam yang diduga hasil pencurian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berada dalam penguasaan korban, di antaranya sebilah pisau, sebuah ketapel, dan beberapa batu kecil yang kini dijadikan barang bukti penyidikan.

BACA JUGA :  Warga Temesi Tolak Wilayahnya Jadi TPA Regional, Sampaikan Aspirasi ke Pemprov

“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan temuan kami dalam penyelidikan,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati.

Kapolres menambahkan, penyidik masih mendalami jenis ayam yang diambil beserta nilai kerugian yang ditimbulkan sehingga belum dapat disampaikan kepada publik. Berdasarkan data kepolisian, korban juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian cengkeh pada 2018.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia mengingatkan agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidikan masih terus berjalan. Untuk sementara kami fokus pada lima tersangka yang telah kami tetapkan. Kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Internalisasi Zona Integritas, Kantor Pertanahan Klungkung Perkuat Layanan Bersih dan Profesional

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan menyebutkan penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, lima orang berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik belum membeberkan peran masing-masing tersangka karena proses pendalaman masih berlangsung. Selain itu, penyidikan juga masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.

BACA JUGA :  Utamakan Keselamatan, Kades Lemukih Tutup Sementara Aktivitas Pembabatan Hutan

Di samping perkara pengeroyokan, polisi juga masih mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.

Kapolres juga membantah adanya keterlambatan penanganan. Menurutnya, personel Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar 30 menit setelah menerima laporan. Saat tiba di lokasi, korban telah ditemukan dalam kondisi sekarat dengan tiga luka robek di bagian kepala dan sejumlah luka lebam di tubuhnya sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya