DENPASAR, BALINEWS.ID – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggulung 45 tersangka selama periode 18 Juni hingga 31 Juli 2025. Operasi ini berhasil mengungkap 39 kasus berbeda, melibatkan 43 pria dan 2 wanita. Bahkan 6 diantaranya merupakan residivis.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, penangkapan tersebut juga berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk 610,61 gram sabu, 8,93 gram ganja, 351 butir ekstasi, dan 0,81 gram tembakau sintetis.
“Operasi ini tidak hanya mengamankan tersangka-tersangka penting, tetapi juga menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar Kompol Akbar dalam konferensi pers Rabu (6/8).
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian besar jaringan narkoba memanfaatkan jalur laut dan ekspedisi darat untuk menyelundupkan barang haram ke Denpasar. Mayoritas dari para tersangka adalah pengangguran yang terlibat demi alasan ekonomi.
Adapun beberapa kasus besar yang diungkap, termasuk penangkapan Moch Safilin Ali Mufi dengan barang bukti sabu seberat 114,42 gram di Pemogan, serta penangkapan Vernando Dwi Setiawan, residivis 2017, dengan 47,87 gram sabu dan 68 butir ekstasi di lokasi terpisah.
Semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan strategi intelijen yang lebih canggih dan operasi tertutup yang lebih intensif. (*)