PPDB Berganti Jadi SPMB, Simak Aturannya

Share:

PPDB Berganti Jadi SPMB, Simak Aturannya (sumber: istimewa)

NASIONAL, Balinews.id – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diubahn menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dilakukan untuk memperbaiki sistem sebelumnya.

Pada SPMB, tak ada perubahan aturan untuk jenjang SD. Namun, beberapa perubahan akan diterapnan untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA.

Lalu, apa saja perbedaan PPDB dan SPMB yang akan berlaku?

1. Zonasi Ganti Nama Jadi Domisili

Pada sistem PPDB sebelumnya, penerimaan siswa baru berdasarkan wilayah tempat tinggal dinamakan zonasi. Sementara pada SPMB berubah nama menjadi domisili.

BACA JUGA :  Istilah-Istilah Tingkat Kematangan Steak yang Jarang Orang Diketahui

Selain itu akan ada perubahan kebijakan seperti pengurangan kuota pada SMP dan SMA.

 

2. Tes Minat dan Bakat Jadi Pertimbangan Lolos Diterima SMK

Pada sistem PPDB, jalur pendaftaran SMK hanya dibuka melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.

Namun dalam sistem SPMB, hasil tes minat dan bakat berdasarkan keahlian bakal menjadi pertimbangan penerimaan murid baru di tingkat SMK.

 

3. Jalur Prestasi Non-Akademik Tambah Kriteria Penerima

BACA JUGA :  Ramai Soal Siswa SMP di Bali Ulah Pati karena Bullying, Ini Temuan Polisi

Bagi kamu yang memiliki bakat dalam kepemimpinan dan berorganisasi, ada kabar baik! Pada sistem SPMB akan ada penambahan kriteria penerima murid prestasi non-akademik. Salah satunya, melalui jalur kepemimpinan.

 

4. Kuota Jalur Afirmasi Ditambah

Pada SPMB, kuota afirmasi di jenjang pendidikan SMP dan SMA akan ditambah.

Kuota penerimaan murid baru lewat afirmasi di tingkat pendidikan SMP sebesar 15 persen jadi 20 persen. Sedangkan SMA dari 15 persen jadi 30 persen. (*)

BACA JUGA :  Sistem PPDB Dinilai Kacau, Ketut Suastika: Jangan Sampai Anak-Anak Tak Lanjut Sekolah

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Umum Wartawan Online (IWO), H. Teuku Yudhistira, menyesalkan langkah Istana Kepresidenan yang mencabut kartu...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Viral aksi pencabutan ID Card milik reporter CNN Indonesia kini membuat Dewan Pers turun tangan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjaga citra pariwisata Bali mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Menteri...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Keputusan pencabutan kartu identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers Sekretariat...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS