PPDB Berganti Jadi SPMB, Simak Aturannya

Share:

PPDB Berganti Jadi SPMB, Simak Aturannya (sumber: istimewa)

NASIONAL, Balinews.id – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diubahn menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dilakukan untuk memperbaiki sistem sebelumnya.

Pada SPMB, tak ada perubahan aturan untuk jenjang SD. Namun, beberapa perubahan akan diterapnan untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA.

Lalu, apa saja perbedaan PPDB dan SPMB yang akan berlaku?

1. Zonasi Ganti Nama Jadi Domisili

Pada sistem PPDB sebelumnya, penerimaan siswa baru berdasarkan wilayah tempat tinggal dinamakan zonasi. Sementara pada SPMB berubah nama menjadi domisili.

BACA JUGA :  Bule Prancis Jadi Tewas Ditabrak Lari di Canggu, Pelaku Belum Ditemukan

Selain itu akan ada perubahan kebijakan seperti pengurangan kuota pada SMP dan SMA.

 

2. Tes Minat dan Bakat Jadi Pertimbangan Lolos Diterima SMK

Pada sistem PPDB, jalur pendaftaran SMK hanya dibuka melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.

Namun dalam sistem SPMB, hasil tes minat dan bakat berdasarkan keahlian bakal menjadi pertimbangan penerimaan murid baru di tingkat SMK.

 

3. Jalur Prestasi Non-Akademik Tambah Kriteria Penerima

BACA JUGA :  Lirik Lagu 'Proyek Gede' yang Lagi Viral di Tiktok

Bagi kamu yang memiliki bakat dalam kepemimpinan dan berorganisasi, ada kabar baik! Pada sistem SPMB akan ada penambahan kriteria penerima murid prestasi non-akademik. Salah satunya, melalui jalur kepemimpinan.

 

4. Kuota Jalur Afirmasi Ditambah

Pada SPMB, kuota afirmasi di jenjang pendidikan SMP dan SMA akan ditambah.

Kuota penerimaan murid baru lewat afirmasi di tingkat pendidikan SMP sebesar 15 persen jadi 20 persen. Sedangkan SMA dari 15 persen jadi 30 persen. (*)

BACA JUGA :  Netizen Heboh Soal Lowongan Kerja Admin Judol Bergaji Rp 18 Juta

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Di dunia pengobatan tradisional, Jnana Marga dikenal sebagai pendekatan spiritual dan holistik untuk menyembuhkan tubuh...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang remaja berinisial FI (20) asal Malang, kini meringkuk di tahanan Polsek Mengwi setelah ditangkap...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Seorang pelajar bernama Putu Esa Ananta Veda (16), warga Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya,...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto kembali membatalkan kebijakan yang menuai kontroversi dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebelumnya,...

Breaking News

Berita Terbaru
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS