PPDB Berganti Jadi SPMB, Simak Aturannya

PPDB Berganti Jadi SPMB, Simak Aturannya (sumber: istimewa)

NASIONAL, Balinews.id – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diubahn menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Perubahan ini menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dilakukan untuk memperbaiki sistem sebelumnya.

Pada SPMB, tak ada perubahan aturan untuk jenjang SD. Namun, beberapa perubahan akan diterapnan untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA.

Lalu, apa saja perbedaan PPDB dan SPMB yang akan berlaku?

1. Zonasi Ganti Nama Jadi Domisili

Pada sistem PPDB sebelumnya, penerimaan siswa baru berdasarkan wilayah tempat tinggal dinamakan zonasi. Sementara pada SPMB berubah nama menjadi domisili.

BACA JUGA :  Lirik Lagu Perseverance (in The Face of Grief) - Hindia

Selain itu akan ada perubahan kebijakan seperti pengurangan kuota pada SMP dan SMA.

 

2. Tes Minat dan Bakat Jadi Pertimbangan Lolos Diterima SMK

Pada sistem PPDB, jalur pendaftaran SMK hanya dibuka melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.

Namun dalam sistem SPMB, hasil tes minat dan bakat berdasarkan keahlian bakal menjadi pertimbangan penerimaan murid baru di tingkat SMK.

 

3. Jalur Prestasi Non-Akademik Tambah Kriteria Penerima

BACA JUGA :  Pria di Jimbaran Diduga Rugikan Bank BUMN Rp2,3 Miliar, Modus Pinjaman Fiktif Terungkap

Bagi kamu yang memiliki bakat dalam kepemimpinan dan berorganisasi, ada kabar baik! Pada sistem SPMB akan ada penambahan kriteria penerima murid prestasi non-akademik. Salah satunya, melalui jalur kepemimpinan.

 

4. Kuota Jalur Afirmasi Ditambah

Pada SPMB, kuota afirmasi di jenjang pendidikan SMP dan SMA akan ditambah.

Kuota penerimaan murid baru lewat afirmasi di tingkat pendidikan SMP sebesar 15 persen jadi 20 persen. Sedangkan SMA dari 15 persen jadi 30 persen. (*)

BACA JUGA :  Sistem PPDB Dinilai Kacau, Ketut Suastika: Jangan Sampai Anak-Anak Tak Lanjut Sekolah

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...