Slot Header 970×90

Praperadilan Jilid 3, Made Daging Gugat Polda Bali soal Penghentian Penyidikan dan Laporan Baru

Oleh Fery Fadli · null

27 Oktober 2026 pukul 15.26 WITA · 3 menit baca

Praperadilan Jilid 3, Made Daging Gugat Polda Bali soal Penghentian Penyidikan dan Laporan Baru

DENPASAR, BALINEWS – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, kembali menggugat penyidik Polda Bali melalui sidang praperadilan jilid 3 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2026). Kali ini, tim kuasa hukum mempersoalkan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tim kuasa hukum Made Daging menyoroti penerbitan laporan baru setelah perkara sebelumnya dihentikan pada 6 Agustus 2026. Mereka menilai laporan baru yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat menggunakan materi yang bersumber dari laporan terdahulu mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Made Daging, I Made Ariel Suardana, menjelaskan perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 26 Maret 2025 yang kemudian naik ke tahap penyidikan pada 2 Januari 2026.

Pada perkara sebelumnya, Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 421 tentang penyalahgunaan kekuasaan. Penetapan tersangka itu sempat diuji melalui praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026. Menurut Ariel, hakim saat itu menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Bali sah.

Namun, setelah putusan tersebut, penyidik justru menghentikan perkara pada 6 Agustus 2026. Ariel menyebut penghentian itu didasarkan pada alasan ketentuan pidana yang digunakan dinilai sudah tidak berlaku serta perkara dianggap kedaluwarsa.

“Ketika dimenangkan, kami mau menantang, silakan bawa ke pengadilan kalau argumentasi Anda benar bahwa pasal itu sah dan bisa dipakai di pengadilan. Ternyata tiba-tiba tanggal 6 Agustus 2026, dia malah menghentikan kasus itu,” ujar Ariel di PN Denpasar, Selasa (27/10/2026).

Ariel mengatakan persoalan utama dalam praperadilan kali ini adalah munculnya laporan baru dengan sangkaan Pasal 391 dan 392 terkait surat palsu. Menurut dia, materi laporan tersebut memiliki keterkaitan dengan laporan sebelumnya yang menjadi dasar penanganan perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia mempertanyakan alasan penyidik tidak memasukkan dugaan pemalsuan surat dalam penanganan perkara terdahulu apabila materi tersebut dinilai berkaitan dengan persoalan yang sama.

“Setelah penghentiannya, dia menerbitkan laporan baru dengan sumber materi yang sama dari laporan yang pertama ini,” kata Ariel.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan dugaan ketidakcermatan dalam pengolahan laporan polisi dan berpotensi merugikan kliennya. Ariel juga menyinggung prinsip ne bis in idem dalam argumentasi hukumnya terkait persoalan pengulangan penanganan perkara.

Melalui praperadilan jilid 3 ini, pihak Made Daging meminta hakim tunggal menyatakan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka tidak sah. Mereka juga meminta hakim menguji dasar hukum tindakan penyidik serta konsistensi penanganan perkara tersebut.

Ariel bahkan menyebut kliennya mengalami ketidakpastian hukum akibat rangkaian proses yang berlangsung. Ia menduga terdapat tindakan sejumlah oknum yang merugikan Made Daging. Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum yang masih harus diuji melalui proses hukum.

Sementara itu, Tim Bidang Hukum Polda Bali yang dikoordinatori Kasubsibankum Bidkum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menyampaikan bahwa sidang pada Selasa diawali dengan pembacaan permohonan dari pemohon serta pemeriksaan administrasi surat kuasa dan surat perintah dari pihak termohon.

Gatra menyebut tim kuasa hukum Made Daging mengajukan enam dalil dalam permohonan praperadilan. Salah satu poin yang disinggung berkaitan dengan penghentian penyidikan yang dipersoalkan karena dinilai tidak didahului gelar perkara.

Menanggapi dalil tersebut, Gatra menyatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban dalam persidangan berikutnya. Ia mengatakan tim Bidang Hukum Polda Bali sebenarnya telah menyiapkan jawaban, tetapi tetap mengikuti jadwal yang ditetapkan hakim.

“Besok kita akan jawab. Kita hari ini sebenarnya sudah siap jawaban, cuma karena hakim sudah menjadwalkan besok, ya kita akan besok saja,” kata Gatra.

Sidang praperadilan jilid 3 ini menjadi kelanjutan sengketa hukum antara Made Daging dan penyidik Polda Bali. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (28/10/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon atas dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak Made Daging.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.