NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dampak lingkungan dan keberlanjutan wilayah konservasi.
“Kemarin Presiden memimpin rapat terbatas membahas IUP di Raja Ampat. Dari hasil pembahasan dan atas persetujuan beliau, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin empat perusahaan tambang yang beroperasi di sana,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Data Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang mengantongi izin tambang di Raja Ampat. Dua perusahaan yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) memiliki izin dari pemerintah pusat. Sementara tiga lainnya, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham—memperoleh izin dari pemerintah daerah.
Namun, dari kelima perusahaan itu, empat menjadi objek pencabutan izin oleh pemerintah pusat. Keputusan ini menyusul temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengungkap pelanggaran lingkungan serius di lokasi tambang.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sejak awal telah mengkritik aktivitas tambang nikel yang dinilainya mencemari lingkungan. Ia menyebut bahwa 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.
“Kami di daerah memiliki kewenangan terbatas. Ketika terjadi pencemaran lingkungan, kami tidak bisa berbuat banyak karena izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Orideko dalam pernyataan di Sorong, Sabtu (31/5).
Aksi penolakan terhadap tambang juga muncul dari masyarakat sipil. Empat pemuda Papua bersama aktivis Greenpeace memprotes tambang nikel saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno tengah berpidato di ajang Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta (3/6). Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.
Di sisi lain, investigasi yang dilakukan KLHK pada akhir Mei 2025 menemukan adanya pelanggaran serius di empat perusahaan: PT Gag Nikel, PT ASP, PT MRP, dan PT KSM.
Menariknya, sebelumnya Kementerian ESDM menyebut bahwa tambang-tambang nikel di Raja Ampat tidak menunjukkan masalah yang berarti. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, bahkan menyatakan bahwa kawasan pesisir tampak bebas sedimentasi setelah dilakukan peninjauan udara.
“Dari atas kita lihat tidak ada sedimentasi berarti. Jadi secara keseluruhan tambang ini sebetulnya tidak ada masalah,” ujarnya Sabtu (7/6), dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM. (*)