NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto kembali membatalkan kebijakan yang menuai kontroversi dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebelumnya, Prabowo membatalkan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kali ini, soal larangan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram.
Pembatalan larangan ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Menurut Dasco, setelah berkomunikasi dengan Presiden, keputusan telah diambil untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer elpiji 3 kilogram.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan ESDM untuk mengaktifkan pengecer-pengecer untuk berjualan seperti biasa, sambil diproses menjadi subpangkalan,” ujarnya, dikutip Kompas.
Ketegangan mengenai kebijakan ini sempat memuncak, sehingga Presiden Prabowo memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/2/2025). Bahlil mengungkapkan rasa penyesalannya dan meminta agar pihak-pihak lain tidak disalahkan terkait masalah ini.
“Ini adalah kesalahan kami. Tapi jika ada kebenaran, itu adalah keputusan pemerintah,” ujarnya saat konferensi pers di Istana Kepresidenan.
Bahlil juga melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek ketersediaan gas elpiji 3 kg di lapangan, setelah banyak keluhan dari masyarakat mengenai kesulitan mendapatkan gas subsidi tersebut.
“Alhamdulillah, semua sudah mulai diperbaiki dengan baik dan kondisinya lebih baik daripada sebelumnya,” kata Bahlil.
Ia juga menyebutkan bahwa harga gas elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran menjadi salah satu penyebabnya, dengan harga yang sering kali lebih mahal dari yang seharusnya. Dengan anggaran subsidi Rp 87 triliun, harga elpiji 3 kg harusnya berada di kisaran Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung.
Bahlil berjanji akan memastikan distribusi gas bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran, memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang memang berhak menerima. (*)