Pria di Denpasar Tebas Wajah Pegawai Koperasi, Emosi Lantaran Istrinya Diajak Tidur

Share:

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Seorang pria bernama Anggi Anggara (22) menebas wajah pegawai koperasi inisial AS (41) menggunakan pisau kerambit di Jalan Jayagiri XVI, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Senin 10 Februari 2025 malam. Aksi sadis tersebut dilatarbelakangi emosi, lantaran sang istri dikirimi pesan tak pantas oleh AS. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi  membeberkan bahwa awalnya istri pelaku inisial AL (26) yang disebut sebagai nasabah koperasi, hendak meminjam uang sebesar Rp 1 juta. AS lantas mengirimkan pesan WhatsApp mengenai syarat agar uang tersebut bisa cair. 

BACA JUGA :  Dalam Pengaruh Sabu, Ini Motif Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka

“Berdasarkan keterangan istri pelaku, kalau mau uang pinjamannya cair, Ia diminta tidur (berhubungan intim) dulu sama korban,” ujarnya, Rabu 12 Februari 2025. 

Anggi yang mengetahui ada pesan tersebut pun menjadi marah. Pelaku lantas memancing korban untuk bertemu dengan diminta datang ke kos di Jalan Jayagiri XVI. Setibanya korban di kosan tersebut,  pegawai koperasi itu bertemu dengan pelaku dan diajak ngobrol.

Ditengah percakapan itu, pelaku lantas menunjukkan chat WA milik istrinya. Tak lama kemudian, pelaku memukul ke arah wajah korban sampai terjatuh. Kemudian, AS bangun dan mendorong pelaku. 

BACA JUGA :  Estimasi Kerugian Bencana Alam di Bangli: Kerusakan Capai Rp 1,76 Miliar

“Saat itulah, pelaku mengeluarkan pisau kerambit dan menebas wajah korban sebanyak dua kali, yang mengenai pelipis dan dahi korban hingga robek,” tambahnya. 

Usai kejadian itu, AS menelepon saudaranya dan dia diantar ke rumah sakit. Akibatnya, korban mendapat 27 jahitan pada luka-lukanya. 

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan mengamankan Anggi.

Pria asal Bandung, Jawa Barat itu mengaku melakukan penganiayaan menggunakan karambit yang dibeli lewat Facebook. Hal itu, lantaran dirinya merasa sakit hati mengetahui korban mengajak istrinya untuk “tidur” bareng. 

BACA JUGA :  Pelaku Penganiaya Sesama Pemotor di Denpasar Diamankan, Begini Kronologinya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS. ID – Gudang rongsokan di Jalan Raya Desa Gelgel menuju Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung terbakar pada...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Dua oknum pramuwisata berinisial IGNW (25) dan IDSM (47) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan...

JEMBRANA, BALINEWS.ID – I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang Ipat) telah resmi dilantik...

DENPASAR, BALINEWS.ID – YouTube kini bukan lagi sekadar platform berbagi video saja. Dengan lebih dari 2,5 miliar pengguna...

Breaking News

Berita Terbaru
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS