Pria di Denpasar Tebas Wajah Pegawai Koperasi, Emosi Lantaran Istrinya Diajak Tidur

Share:

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Seorang pria bernama Anggi Anggara (22) menebas wajah pegawai koperasi inisial AS (41) menggunakan pisau kerambit di Jalan Jayagiri XVI, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Senin 10 Februari 2025 malam. Aksi sadis tersebut dilatarbelakangi emosi, lantaran sang istri dikirimi pesan tak pantas oleh AS. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi  membeberkan bahwa awalnya istri pelaku inisial AL (26) yang disebut sebagai nasabah koperasi, hendak meminjam uang sebesar Rp 1 juta. AS lantas mengirimkan pesan WhatsApp mengenai syarat agar uang tersebut bisa cair. 

BACA JUGA :  Pelaku Penganiaya Sesama Pemotor di Denpasar Diamankan, Begini Kronologinya

“Berdasarkan keterangan istri pelaku, kalau mau uang pinjamannya cair, Ia diminta tidur (berhubungan intim) dulu sama korban,” ujarnya, Rabu 12 Februari 2025. 

Anggi yang mengetahui ada pesan tersebut pun menjadi marah. Pelaku lantas memancing korban untuk bertemu dengan diminta datang ke kos di Jalan Jayagiri XVI. Setibanya korban di kosan tersebut,  pegawai koperasi itu bertemu dengan pelaku dan diajak ngobrol.

Ditengah percakapan itu, pelaku lantas menunjukkan chat WA milik istrinya. Tak lama kemudian, pelaku memukul ke arah wajah korban sampai terjatuh. Kemudian, AS bangun dan mendorong pelaku. 

BACA JUGA :  Warga Cium Bau Busuk, Ternyata ada Jasad Membusuk di Dalam Mobil

“Saat itulah, pelaku mengeluarkan pisau kerambit dan menebas wajah korban sebanyak dua kali, yang mengenai pelipis dan dahi korban hingga robek,” tambahnya. 

Usai kejadian itu, AS menelepon saudaranya dan dia diantar ke rumah sakit. Akibatnya, korban mendapat 27 jahitan pada luka-lukanya. 

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan mengamankan Anggi.

Pria asal Bandung, Jawa Barat itu mengaku melakukan penganiayaan menggunakan karambit yang dibeli lewat Facebook. Hal itu, lantaran dirinya merasa sakit hati mengetahui korban mengajak istrinya untuk “tidur” bareng. 

BACA JUGA :  Driver Ojol Minta Maaf Usai Viral Antar Penumpang Tanpa Helm dan Bonceng 3

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana sebuah restoran di Ubud, Gianyar, mendadak ricuh setelah seorang warga negara asing (WNA) asal...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi...
Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS