DENPASAR, BALINEWS.ID – Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun di tempat asalnya, Viktorius Ariano Pukul (25) pemuda dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali ditangkap oleh aparat Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar. Viktorius melakukan serangkaian kejahatan terhadap 4 orang wanita di Bali.
Aksi terakhirnya berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025. Viktorius nekat merampok dan melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berusia 19 tahun, GP.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan bahwa Viktorius, yang juga terlibat dalam beberapa kasus serupa, akhirnya berhasil ditangkap setelah pengejaran intensif.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai ojek dan menawarkan jasanya kepada korban.
“Yang bersangkutan tidak terdaftar di platfom manapun, dia menggunakan helm dan jaket layaknya ojek online,” terang Kompol Laorens di Mapolresta Denpasar, Senin (19/5).
Saat itu, korban tengah menunggu bus di sebuah halte di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, sekitar pukul 05.30 WITA. Setelah ditolak, Viktorius tanpa ragu memarkirkan motornya, mendekati GP, dan mengancam dengan pisau. Ia kemudian menyeret korban ke semak-semak, mengikatnya, dan melakukan serangkaian kekerasan serta pelecehan.
Dalam penangkapannya di Jalan Juwet Sari, kawasan Taman Pancing, pada Sabtu, 17 Mei 2025, Viktorius melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
“Petugas menemukan bukti berupa pisau yang digunakan dalam kejahatan tersebut, pakaian, hingga sepeda motor,” tambahnya.
Saat ini, Viktorius telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa lainnya. (*)