Pria di Gunungkidul Curi Lima Potong Kayu, Terancam 5 Tahun Penjara

Share:

M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditangkap oleh aparat kepolisian.
M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditangkap oleh aparat kepolisian.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri lima potong kayu sono brith di kawasan hutan negara Paliyan pada 25 Desember 2024. Pencurian yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB ini mengungkapkan bahwa M, yang berprofesi sebagai petani, melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepala Seksi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan M, ini adalah pertama kalinya dia terlibat dalam tindakan pencurian kayu.

BACA JUGA :  Rasakan Kedamaian Nyepi dengan Serenity Package dari FOX Jimbaran

“Pelaku mengakui bahwa ini adalah kasus pencurian kayu pertama yang dilakukannya,” ungkap Suranto.

M berhasil ditangkap setelah petugas patroli kehutanan mencurigai tindakan pelaku yang membawa kayu sono brith dengan cara dipanggul. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan total lima potong kayu yang dicuri dari hutan negara tersebut.

“Setelah laporan dari petugas kehutanan, kami segera melakukan pemeriksaan dan membawa M ke Polsek Paliyan beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto pada Kamis (16/1/2025), dilansir Kompas.

BACA JUGA :  Dirut Pertamina Patra Niaga Ditangkap! Modus Korupsi Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dan diameter 23 cm, serta satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat berupa gergaji tangan, sabit, alat ukur panjang, dan sebuah tas.

Terkait dengan kemungkinan penerapan restorative justice, Suranto menambahkan bahwa hal tersebut akan bergantung pada keputusan pihak Kehutanan.

BACA JUGA :  Video Joged Erotis Viral Lagi, Satpol PP Panggil Gek Wi

“Kami akan menunggu arahan dari pihak Kehutanan terkait langkah lebih lanjut dalam kasus ini,” tambahnya. Saat ini, M terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya mencuri kayu milik negara. Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah geliat pariwisata Pulau Nusa Lembongan, menyisakan cerita duka. Seorang perempuan paruh baya inisial...

DENPASAR, Balinews.id – Kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja asal Bali yang gagal diberangkatkan ke luar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Gelgel, Klungkung, mendadak mencekam pada...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS