Pria di Gunungkidul Curi Lima Potong Kayu, Terancam 5 Tahun Penjara

M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditangkap oleh aparat kepolisian.
M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditangkap oleh aparat kepolisian.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri lima potong kayu sono brith di kawasan hutan negara Paliyan pada 25 Desember 2024. Pencurian yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB ini mengungkapkan bahwa M, yang berprofesi sebagai petani, melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepala Seksi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan M, ini adalah pertama kalinya dia terlibat dalam tindakan pencurian kayu.

BACA JUGA :  Dorong Literasi dan Pelestarian Bahasa Daerah, Pusdaya dan Komisi X DPR RI Gelar Diseminasi Program Kebahasaan di Denpasar

“Pelaku mengakui bahwa ini adalah kasus pencurian kayu pertama yang dilakukannya,” ungkap Suranto.

M berhasil ditangkap setelah petugas patroli kehutanan mencurigai tindakan pelaku yang membawa kayu sono brith dengan cara dipanggul. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan total lima potong kayu yang dicuri dari hutan negara tersebut.

“Setelah laporan dari petugas kehutanan, kami segera melakukan pemeriksaan dan membawa M ke Polsek Paliyan beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto pada Kamis (16/1/2025), dilansir Kompas.

BACA JUGA :  KMHDI Bali Kritik Pemerintah soal Ketidaksiapan Infrastruktur Pengolahan Sampah

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dan diameter 23 cm, serta satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat berupa gergaji tangan, sabit, alat ukur panjang, dan sebuah tas.

Terkait dengan kemungkinan penerapan restorative justice, Suranto menambahkan bahwa hal tersebut akan bergantung pada keputusan pihak Kehutanan.

BACA JUGA :  Luhut: Anggaran Bansos Rp 500 T, Rakyat RI Cuma Dapat Separuh

“Kami akan menunggu arahan dari pihak Kehutanan terkait langkah lebih lanjut dalam kasus ini,” tambahnya. Saat ini, M terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya mencuri kayu milik negara. Polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad yang ditemukan tergantung di area rawa Embung Sanur, Kamis...
Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...