BADUNG, BALINEWS.ID – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kembali mencuat di Kabupaten Badung. Seorang pria asal Jimbaran berinisial NR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung setelah diduga menyalurkan pinjaman fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Jimbaran pada tahun 2021 dengan nilai total mencapai Rp2,3 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/10/2025) oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung. Setelah menjalani pemeriksaan, NR langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., kasus ini bermula ketika NR mengalami kesulitan keuangan dan terlilit utang sebesar Rp500 juta. Ia kemudian bekerja sama dengan dua orang lain, yakni AH dan SH (yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka), untuk mengajukan pinjaman KUR menggunakan identitas palsu sejumlah karyawan kafe di Jimbaran.
“Tersangka menjanjikan akan menanggung cicilan bulanan atas nama para peminjam fiktif tersebut,” ujar Ancana. Proses pengajuan dan pencairan pinjaman dikendalikan oleh SH, sementara NR bertugas mengumpulkan identitas calon debitur serta mengondisikan lokasi agar seolah memenuhi syarat usaha.
Saat dilakukan kunjungan on the spot (OTS) oleh pihak bank, lokasi usaha para debitur fiktif telah dikondisikan sedemikian rupa agar tampak memenuhi persyaratan kredit. Namun, setelah diselidiki, usaha tersebut bukan milik para debitur fiktif, melainkan usaha milik pihak lain yang sengaja digunakan untuk memperlancar proses verifikasi pinjaman.
Dari total 46 pengajuan kredit, sebanyak 11 pinjaman menggunakan identitas yang dikumpulkan NR. Dari pencairan dana Rp550 juta, NR diduga menikmati bagian sekitar Rp250 juta, sementara sisanya digunakan oleh SH untuk “biaya administrasi.”
Kejari Badung menegaskan bahwa perbuatan para tersangka bertentangan dengan tujuan utama program KUR yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Dana yang seharusnya menjadi modal usaha justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini. Jika ditemukan fakta baru atau pihak lain yang turut terlibat, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambah Ancana.
Atas perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)