Pria Gianyar Catut Nama STT, Minta Sumbangan ke Warung Madura di Denpasar

Share:

Pelaku asal Gianyar kembali beraksi dengan cara serupa. Kali ini menyasar warung Madura di Denpasar.
Pelaku asal Gianyar kembali beraksi dengan cara serupa. Kali ini menyasar warung Madura di Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria asal Banjar Bangkilasan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, I Ketut Suandita (29), kembali berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan Sekaa Teruna Teruni (STT) dan pecalang. Aksinya dilakukan di sebuah Warung Madura di Jalan Gunung Salak Utara, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.

Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini diketahui membuat identitas palsu sebagai pengurus STT. Dengan modus meminta sumbangan untuk kegiatan muda-mudi dan banjar, ia berhasil mengantongi uang sebesar Rp260.000 yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli rokok, makanan, jajanan, serta membayar transportasi daring.

BACA JUGA :  Jaga Kesucian Pura, Desa Adat Besakih Gelar Prayascita Usai Pemukulan Pecalang

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, mengungkapkan bahwa pelaku sempat menunjukkan kartu identitas pecalang guna meyakinkan penjaga warung. “Dia meminta sumbangan atas nama muda-mudi dan banjar, bahkan menunjukkan kartu pecalang agar terlihat meyakinkan,” jelasnya.

Menurut laporan korban, Ferdi Yanto (20), dan saksi Nabila Iskandar (18), pelaku awalnya menerima sumbangan sebesar Rp80.000. Namun, ia kembali meminta tambahan Rp180.000 dengan dalih warga pendatang dikenakan pungutan tahunan. Merasa curiga, pihak warung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Awalnya Korban Penganiayaan, Pecalang Pura Besakih Kini Menjadi Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diungkap. Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera mengamankan pelaku di wilayah Ubud, Gianyar, pada hari yang sama. Barang bukti berupa sisa uang hasil pungli sebesar Rp4.000 turut diamankan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Rinciannya, uang tersebut digunakan untuk membayar sewa motor Rp10.000, membeli rokok Rp36.000, membayar Gojek Rp71.000, membeli nasi Rp40.000, kue Rp55.000, dan jajan Rp44.000,” papar Kapolsek.

BACA JUGA :  Percantik Hutan Kota, Bupati Jembrana Tanam Pohon Ucapan Selamat

Atas aksinya, pelaku dikenakan tindak pidana penipuan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 379 KUHP. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

JEMBRANA, Balinews.id – Desa Adat Pendem belakangan ini mengalami ketegangan yang berkaitan dengan kepemimpinan di lingkungan adat. Salah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Intaran, Sanur Kauh, I Wayan Mudana, akhirnya divonis 5,5...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Investor mengklaim akan menelola Parq Ubud. Padahal, sebelumnya, Parq ini ditutup karena pelanggaran perizinan dan...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Masyarakat Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, terus menyuarakan penolakan atas wacana pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)...

Breaking News

Berita Terbaru
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS