DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria asal Banjar Bangkilasan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, I Ketut Suandita (29), kembali berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan Sekaa Teruna Teruni (STT) dan pecalang. Aksinya dilakukan di sebuah Warung Madura di Jalan Gunung Salak Utara, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini diketahui membuat identitas palsu sebagai pengurus STT. Dengan modus meminta sumbangan untuk kegiatan muda-mudi dan banjar, ia berhasil mengantongi uang sebesar Rp260.000 yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membeli rokok, makanan, jajanan, serta membayar transportasi daring.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, mengungkapkan bahwa pelaku sempat menunjukkan kartu identitas pecalang guna meyakinkan penjaga warung. “Dia meminta sumbangan atas nama muda-mudi dan banjar, bahkan menunjukkan kartu pecalang agar terlihat meyakinkan,” jelasnya.
Menurut laporan korban, Ferdi Yanto (20), dan saksi Nabila Iskandar (18), pelaku awalnya menerima sumbangan sebesar Rp80.000. Namun, ia kembali meminta tambahan Rp180.000 dengan dalih warga pendatang dikenakan pungutan tahunan. Merasa curiga, pihak warung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diungkap. Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera mengamankan pelaku di wilayah Ubud, Gianyar, pada hari yang sama. Barang bukti berupa sisa uang hasil pungli sebesar Rp4.000 turut diamankan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Rinciannya, uang tersebut digunakan untuk membayar sewa motor Rp10.000, membeli rokok Rp36.000, membayar Gojek Rp71.000, membeli nasi Rp40.000, kue Rp55.000, dan jajan Rp44.000,” papar Kapolsek.
Atas aksinya, pelaku dikenakan tindak pidana penipuan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 379 KUHP. (bip)