DENPASAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria berinisial MNR (23) setelah kedapatan mencuri sebuah telepon genggam dari sebuah bedeng proyek di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Minggu (31/8/2025) dini hari.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan kasus ini berawal saat korban yang tengah tertidur di bedeng proyek mendengar suara langkah kaki sekitar pukul 03.00 Wita.
“Korban terbangun dan mendapati seseorang tidak dikenal berada di dalam bedeng, lalu mengambil handphone yang sedang dicas. Saat itu korban bersama rekan-rekannya langsung berteriak dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna hijau. “Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Sukadi.
Atas perbuatannya, MNR dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)