BADUNG, BALINEWS.ID – Aparat kepolisian mengungkap kasus produksi konten pornografi yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di sebuah vila kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, menyampaikan bahwa para tersangka masing-masing berinisial MMJL (23) asal Prancis, NBS (24) asal Italia, dan ERB (26) asal Prancis.
MMJL dan NBS diamankan saat hendak kabur dari Bali melalui jalur udara, sementara ERB diamankan di sebuah vila kawasan Canggu, Kuta utara. Tersangka ERB diketahui berperan sebagai pengelola sekaligus pengunggah konten ke platform digital.
“Motif para pelaku adalah mencari keuntungan dari pembuatan dan distribusi konten tersebut melalui platform digital,” ujar Joseph, Selasa (17/3).
Peristiwa pembuatan video itu terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA di sebuah vila di Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan, Mengwi. Kasus ini terungkap setelah rekaman video tersebut beredar luas di media sosial dan ditelusuri oleh Satreskrim Polres Badung.
Penyelidikan dimulai pada Jumat (13/3) sekitar pukul 18.30 WITA. Dalam prosesnya, polisi memeriksa seorang pengemudi ojek online yang sempat terlibat dalam produksi konten tersebut. Dari keterangan saksi, petugas memperoleh identitas pelaku serta lokasi pembuatan video.
Setelah mendapatkan informasi bahwa dua tersangka berencana meninggalkan Bali, Polres Badung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya para pelaku sebelum keberangkatan.
“Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Joseph.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, satu kamera DJI Osmo, satu unit MacBook Air, serta satu rompi ojek online yang digunakan saat pembuatan konten.
Selain itu, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
Para tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Ketiganya bukan residivis dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas Joseph. (*)