Proyek di Atas Pura Goa Lawah Tuai Polemik, Pengempon: Jangan Meresahkan

Share:

Proyek di atas Pura Goa Lawah Klungkung, menuai polemik di tengah masyarakat terkait kesucian pura.
Proyek di atas Pura Goa Lawah Klungkung, menuai polemik di tengah masyarakat terkait kesucian pura.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan akomodasi wisata di kawasan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, memicu kekhawatiran warga. Proyek yang berada di atas area suci Pura Goa Lawah—salah satu pura khayangan jagat yang disakralkan umat Hindu—menimbulkan pertanyaan terkait potensi pelanggaran nilai-nilai kesucian kawasan tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat telah mulai beroperasi, meskipun belum ada informasi resmi mengenai jenis bangunan yang akan didirikan. Warga mulai menyuarakan keresahan, dan media sosial pun ramai dengan kritik atas potensi gangguan spiritual dan kultural di kawasan suci tersebut.

BACA JUGA :  Berawal dari Benda Mengambang, Jasad Warga Ukraina Ditemukan di Tengah Laut

Bendesa Pura Goa Lawah, I Putu Juliadi, saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait proyek tersebut. Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah kesalahpahaman dan polemik, sebagaimana pernah terjadi pada pembangunan tempat yoga di sisi timur pura beberapa waktu lalu.

“Sosialisasi sangat penting agar masyarakat memahami dengan jelas tujuan dan bentuk pembangunan. Jangan sampai menimbulkan keresahan seperti sebelumnya,” ujar Juliadi.

Sementara itu, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, mengklarifikasi bahwa proyek yang dimaksud adalah pembangunan bumi perkemahan di atas lahan pribadi seluas 40 are, milik warga lokal asal Padangbai.

BACA JUGA :  DPRD Klungkung Sentil Cara Penindakan Vila Bodong: Sudah Berdiri, Petugas Baru Turun

“Ini bukan proyek investor luar Bali. Pemiliknya warga lokal, dan tujuan pembangunan ini adalah untuk mengembangkan potensi desa serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” kata Suastika.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Wisata, Desa Pesinggahan memang memiliki kewenangan untuk mengembangkan potensi pariwisata. Namun demikian, pembangunan tetap harus mengikuti ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk larangan pembangunan di zona inti timur dan barat Pura Goa Lawah.

“Pembangunan ini tidak boleh bertingkat, dan harus mengikuti estetika lokal seperti model joglo. Hal ini sudah dibahas dan disepakati dalam rapat bersama prajuru adat, BPD, tokoh masyarakat, serta anggota DPRD yang juga merupakan kelian adat,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Diserang Ayam Bertaji Saat Tajen, Pria Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah

Terkait perizinan, Suastika menegaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap pengurusan. Pemerintah desa menyerahkan keputusan akhir kepada dinas teknis yang berwenang.

“Kalau izin tidak diberikan, pemilik lahan siap menghentikan pembangunan. Tapi perlu ada kejelasan alasan penolakan. Kenapa di lokasi lain, seperti dekat Pura Dalem Ped, pembangunan villa bisa diizinkan?” ujarnya menambahkan. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS