Proyek di Atas Pura Goa Lawah Tuai Polemik, Pengempon: Jangan Meresahkan

Proyek di atas Pura Goa Lawah Klungkung, menuai polemik di tengah masyarakat terkait kesucian pura.
Proyek di atas Pura Goa Lawah Klungkung, menuai polemik di tengah masyarakat terkait kesucian pura.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan akomodasi wisata di kawasan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, memicu kekhawatiran warga. Proyek yang berada di atas area suci Pura Goa Lawah—salah satu pura khayangan jagat yang disakralkan umat Hindu—menimbulkan pertanyaan terkait potensi pelanggaran nilai-nilai kesucian kawasan tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat telah mulai beroperasi, meskipun belum ada informasi resmi mengenai jenis bangunan yang akan didirikan. Warga mulai menyuarakan keresahan, dan media sosial pun ramai dengan kritik atas potensi gangguan spiritual dan kultural di kawasan suci tersebut.

BACA JUGA :  Kelompok Remaja Ngumpul di Jembatan Merah PKB, Diingatkan Bahaya Balap Liar

Bendesa Pura Goa Lawah, I Putu Juliadi, saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait proyek tersebut. Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah kesalahpahaman dan polemik, sebagaimana pernah terjadi pada pembangunan tempat yoga di sisi timur pura beberapa waktu lalu.

“Sosialisasi sangat penting agar masyarakat memahami dengan jelas tujuan dan bentuk pembangunan. Jangan sampai menimbulkan keresahan seperti sebelumnya,” ujar Juliadi.

Sementara itu, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, mengklarifikasi bahwa proyek yang dimaksud adalah pembangunan bumi perkemahan di atas lahan pribadi seluas 40 are, milik warga lokal asal Padangbai.

BACA JUGA :  Remaja Klungkung Terindikasi Diabetes, Dampak Gadget dan Kurang Olahraga

“Ini bukan proyek investor luar Bali. Pemiliknya warga lokal, dan tujuan pembangunan ini adalah untuk mengembangkan potensi desa serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),” kata Suastika.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Wisata, Desa Pesinggahan memang memiliki kewenangan untuk mengembangkan potensi pariwisata. Namun demikian, pembangunan tetap harus mengikuti ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk larangan pembangunan di zona inti timur dan barat Pura Goa Lawah.

“Pembangunan ini tidak boleh bertingkat, dan harus mengikuti estetika lokal seperti model joglo. Hal ini sudah dibahas dan disepakati dalam rapat bersama prajuru adat, BPD, tokoh masyarakat, serta anggota DPRD yang juga merupakan kelian adat,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Tidak Ada Jasad Bayi Hilang di Kuburan, Warga Gelar Upacara, Polisi Selidiki Pelaku

Terkait perizinan, Suastika menegaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap pengurusan. Pemerintah desa menyerahkan keputusan akhir kepada dinas teknis yang berwenang.

“Kalau izin tidak diberikan, pemilik lahan siap menghentikan pembangunan. Tapi perlu ada kejelasan alasan penolakan. Kenapa di lokasi lain, seperti dekat Pura Dalem Ped, pembangunan villa bisa diizinkan?” ujarnya menambahkan. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...