JAKARTA, BALINEWS – Peresmian kantor baru PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Wakil Direktur Utama PLN Yusuf Didi Setiarto pada Sabtu (31/10/2026) menuai sorotan. Selain ketidakhadiran Direktur Utama PLN Suroso Isnandar, proyek pembangunan gedung yang disebut bernilai sekitar Rp24 miliar itu juga dipertanyakan karena diduga menggunakan skema penunjukan langsung (PL) dan belum memiliki kontrak pekerjaan.
Mengutip unggahan akun Instagram Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Yusuf Didi Setiarto hadir dalam peresmian kantor baru tersebut. Kegiatan itu turut dihadiri Executive Vice President (EVP) Umum PLN Pusat Khairullah dan General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah Bramantyo Anggun Pambudi.
Namun, kegiatan tersebut menjadi perhatian sejumlah pegawai PLN di lingkungan UID Jawa Tengah. Mereka mempertanyakan ketidakhadiran Direktur Utama PLN Suroso Isnandar dalam agenda peresmian tersebut.
Seorang sumber internal PLN UID Jawa Tengah menyebutkan, pegawai sebenarnya berharap direktur utama yang baru menggantikan Darmawan Prasodjo dapat hadir untuk bertemu langsung dengan jajaran pegawai PLN di wilayah Jawa Tengah.
"Harapannya Dirut PLN yang baru hadir langsung menemui kami, pegawai PLN di Jawa Tengah. Namun, yang hadir justru Pak Wadirut dan EVP Umum Khairullah," ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa Suroso Isnandar diinformasikan sedang berada di wilayah Jawa Tengah pada waktu yang berdekatan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut sumber itu, agenda peresmian awalnya disebut tidak direncanakan untuk mengundang banyak pihak. Namun, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kemudian mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan memublikasikan kegiatan tersebut melalui akun Instagram resminya.
Di sisi lain, kehadiran Yusuf Didi Setiarto bersama Khairullah dan Bramantyo turut memunculkan pertanyaan mengenai pola koordinasi dan hubungan kerja di lingkungan manajemen PLN setelah pergantian direktur utama.
Sumber internal PLN Pusat menyebutkan adanya dugaan kedekatan antara Wakil Direktur Utama dan EVP Umum dalam sejumlah urusan proyek. Namun, informasi mengenai dugaan hubungan tersebut belum disertai dokumen atau bukti independen yang dapat memastikan adanya pelanggaran tata kelola perusahaan.
Suroso Isnandar sendiri ditetapkan sebagai Direktur Utama PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2026, menggantikan Darmawan Prasodjo.
Sorotan terhadap peresmian kantor UP3 Sukoharjo tidak berhenti pada persoalan kehadiran jajaran direksi. Proyek pembangunan gedung yang diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp24 miliar itu juga memunculkan dugaan persoalan dalam proses pengadaannya.
Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan PLN, pekerjaan pembangunan kantor tersebut diduga dilaksanakan oleh PT Sinergi Properti Pratama (SPP), perusahaan yang disebut merupakan anak usaha Dana Pensiun PLN, melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa proyek itu diduga belum dilengkapi kontrak pekerjaan hingga saat ini, meskipun pembangunan gedung telah selesai dan kantor telah diresmikan.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan pelaksana pekerjaan, mekanisme pengadaan, kelengkapan administrasi, serta proses persetujuan anggaran proyek bernilai sekitar Rp24 miliar tersebut.
Apabila benar pekerjaan telah dilaksanakan tanpa kontrak yang sah, kondisi itu perlu mendapat penjelasan dari pihak PLN, terutama terkait kepatuhan terhadap prosedur pengadaan dan tata kelola perusahaan.
Untuk memperoleh klarifikasi, Khairullah selaku EVP Umum PLN Pusat telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/11/2026). Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diberikan.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada GM PLN UID Jawa Tengah Bramantyo Anggun Pambudi melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Belum adanya tanggapan dari kedua pejabat tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait proses pembangunan dan pengadaan proyek kantor PLN UP3 Sukoharjo belum terjawab.
PLN Pusat diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai nilai anggaran proyek, mekanisme penunjukan PT Sinergi Properti Pratama, dasar hukum pengadaan, serta status kontrak pekerjaan.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas perusahaan negara dilaksanakan sesuai ketentuan, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

